Selasa, 5 Agu 2025
light_mode
Home » News » KPK Pelototi Dugaan Korupsi Proyek Digitalisasi Pajak Coretax Senilai Rp1,3 Triliun

KPK Pelototi Dugaan Korupsi Proyek Digitalisasi Pajak Coretax Senilai Rp1,3 Triliun

Oleh Redaksi Moralita — Minggu, 26 Januari 2025 09:16 WIB

Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) saat ini tengah menelaah dan memverifikasi laporan dari Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) terkait dugaan korupsi dalam pengadaan aplikasi sistem administrasi pajak Coretax.

Proyek ini, yang menghabiskan anggaran fantastis sebesar Rp1,3 triliun, diduga mengalami sejumlah permasalahan teknis dan administratif.

“Laporan ini sudah masuk tahap penelaahan. Prosesnya akan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/1).

Proses Verifikasi dan Pengumpulan Bukti

Tessa menjelaskan bahwa tahap verifikasi laporan memiliki batas waktu 30 hari kerja. Dalam periode tersebut, KPK akan memeriksa kelengkapan bukti yang telah dilaporkan oleh IWPI. Jika bukti yang disampaikan dinilai belum cukup, KPK akan meminta pihak pelapor untuk melengkapi bukti-bukti tambahan.

Baca Juga :  Siapa OCCRP yang Berani Sebut Jokowi Salah Satu Pemimpin Terkorup 2024

“Bila alat bukti masih kurang, pihak penerima laporan akan mengoordinasikan dengan pelapor untuk melengkapinya. Jika memenuhi syarat, laporan akan ditindaklanjuti ke tahap berikutnya,” tambah Tessa.

IWPI Ajukan Laporan Lengkap dengan Bukti

Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan korupsi proyek Coretax beserta bukti pendukung. Proyek ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk periode 2020–2024.

“Hari ini kami melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek Coretax, sistem administrasi pajak yang menelan anggaran lebih dari Rp1,3 triliun,” ujar Rinto, Kamis (23/1).

IWPI mengajukan empat alat bukti utama, meliputi dokumen pengadaan proyek, bukti petunjuk seperti hasil tangkapan layar (screenshot) dari laporan wajib pajak, serta kesaksian ahli dan saksi lainnya yang relevan.

“Kami telah menyerahkan laporan dalam satu bundel, termasuk dokumen tender, keputusan Direktorat Jenderal Pajak, dan bukti malfungsi aplikasi,” jelas Rinto.

Baca Juga :  KPK Sebut Pj Kepala Daerah Dinilai Tidak Berkontribusi Positif pada Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Permasalahan Teknis pada Coretax

Coretax, yang diresmikan Presiden Prabowo pada 31 Desember 2024 dan mulai digunakan pada 1 Januari 2025, diklaim sebagai sistem canggih untuk administrasi perpajakan. Namun, sistem ini justru mengalami berbagai kendala teknis yang merugikan wajib pajak di seluruh Indonesia.

“Banyak anggota IWPI menemukan bahwa aplikasi Coretax sering mengalami malfungsi, termasuk kegagalan login dan kendala dalam penerbitan faktur pajak,” ungkap Rinto.

Rinto juga menyoroti keputusan Dirjen Pajak yang memperbolehkan 790 wajib pajak tertentu untuk tetap menggunakan sistem pajak lama.

“Ini sangat janggal mengingat Coretax seharusnya menjadi sistem yang lebih canggih. Justru wajib pajak besar yang diperbolehkan kembali ke sistem lama,” katanya.

Pandangan Pakar Hukum Pajak

Pakar hukum pajak, Alessandro Rey, turut memberikan pandangan terkait potensi permasalahan dalam implementasi Coretax. Ia menyebut bahwa selain kendala teknis, penggunaan aplikasi ini dapat memicu risiko kebocoran data wajib pajak yang berpotensi disalahgunakan.

Baca Juga :  Gasak Perhiasan Emas Nenek Seberat 1 Kilogram, Komplotan Pencuri di Surabaya Nyamar jadi Petugas PDAM

“Kegagalan Coretax dalam menjalankan fungsinya berdampak langsung pada kelancaran transaksi bisnis. Ketika faktur pajak tidak bisa diterbitkan, otomatis kegiatan ekonomi terhambat,” ujar Rey, Sabtu (25/1).

Rey juga menyoroti bahwa pengadaan aplikasi dengan biaya fantastis tersebut tidak sebanding dengan hasil yang diharapkan.

“Banyak fitur dalam Coretax yang tidak berfungsi dengan optimal, baik sebagian maupun sepenuhnya,” tambahnya.

Tindak Lanjut oleh KPK

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menegaskan bahwa laporan ini akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“KPK akan melakukan analisis mendalam terhadap laporan ini, termasuk pengumpulan alat bukti untuk memastikan apakah kasus dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less