KPK Harapkan Kehadiran Yaqut Cholil dalam Penyelidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji
Oleh Redaksi Moralita — Kamis, 7 Agustus 2025 08:30 WIB; ?>

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan harapannya agar mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas hadir memenuhi panggilan tim penyelidik hari ini, Kamis (7/8). Kehadiran Yaqut dinilai krusial dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk periode 2023–2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa surat panggilan telah dikirimkan kepada Yaqut sejak dua pekan lalu. Pemeriksaan terhadap mantan menteri tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Kami sangat berharap yang bersangkutan dapat hadir untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan langsung kepada tim penyelidik, agar perkara ini menjadi terang,” ujar Asep, dikutip dari RMOL, Kamis (7/8).
Asep menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang, pembagian kuota haji telah ditetapkan sebesar 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun dalam praktiknya, 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi justru didistribusikan dengan komposisi 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk jemaah khusus. Keputusan tersebut menimbulkan tanda tanya besar.
“Di dalam UU disebutkan pembagian 92 persen dan 8 persen. Tapi kenapa bisa menjadi 50:50? Prosesnya seperti apa? Selain itu, kami juga menemukan indikasi aliran dana yang berkaitan dengan pembagian tersebut,” lanjut Asep.
Asep menambahkan, klarifikasi dari Yaqut sangat dibutuhkan untuk mengetahui apakah keputusan tersebut diambil berdasarkan diskresi menteri, instruksi dari pihak lain, atau penyimpangan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Jika memang ada diskresi, atau perintah dari pihak tertentu, kami berharap itu bisa dijelaskan. Apakah sesuai dengan regulasi atau tidak, itulah yang ingin didalami oleh tim penyelidik,” tegasnya.
Dalam proses penyelidikan yang telah berjalan sejak 17 Oktober 2024, KPK telah memanggil dan meminta keterangan dari berbagai pihak, baik internal Kemenag maupun eksternal.
Pada Selasa, 5 Agustus 2025, tim penyelidik telah memeriksa tiga orang:
- Hilman Latief, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag,
- Muhammad Farid Aljawi, Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI),
- Asrul Aziz, Ketua Umum Kesatuan Travel Haji dan Umrah Indonesia (Kesthuri).
Sehari sebelumnya, Senin, 4 Agustus 2025, KPK juga memeriksa tiga pejabat internal Kemenag:
- Rizky Fisa Abadi,
- Muhammad Agus Syafi,
- Abdul Muhyi.
Lebih awal lagi, pada Selasa, 8 Juli 2025, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, juga telah dimintai keterangan terkait pengelolaan keuangan haji.
Sebelumnya, KPK juga telah meminta keterangan dari pendakwah Khalid Basalamah pada Senin, 23 Juni 2025. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perannya dalam edukasi publik terkait ibadah haji dan pengelolaannya.
Pemeriksaan terhadap Yaqut dinilai menjadi kunci dalam membuka tabir alur pengambilan keputusan dan distribusi kuota tambahan haji yang menyimpang dari ketentuan perundang-undangan. KPK berharap bahwa penjelasan dari pihak-pihak terkait dapat memperjelas motif, proses, serta kemungkinan adanya penyimpangan wewenang atau penyalahgunaan anggaran.
KPK menegaskan bahwa penyelidikan ini dilakukan untuk menegakkan transparansi, akuntabilitas, serta memastikan bahwa pelayanan ibadah haji yang menyangkut kepentingan umat dilaksanakan secara adil dan sesuai hukum yang berlaku.
- Author: Redaksi Moralita
At the moment there is no comment