KPK Periksa 12 Ketua Pokmas Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD Jawa Timur
Oleh Redaksi Moralita — Senin, 3 Februari 2025 13:23 WIB; ?>

Tessa Mahardika, Juru Bicara KPK.
Jakarta, Moralita.com – KPK kembali mengintensifkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
KPK memeriksa 12 saksi yang merupakan ketua dari berbagai kelompok masyarakat terkait kasus tersebut. Senin, (3/2).
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 saksi dalam dugaan TPK terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.
Identitas Ketua Pokmas sebagai Saksi yang Diperiksa
Kedua belas saksi yang diperiksa merupakan ketua dari berbagai kelompok masyarakat. Mereka adalah:
1. Ketua Kelompok Masyarakat Antang berinisial MA,
2. Ketua Kelompok Masyarakat Maju S,
3. Ketua Kelompok Masyarakat Abadi Jaya AJ,
4. Ketua Kelompok Masyarakat Jaya Abadi MR,
5. Ketua Kelompok Masyarakat Sinar Jaya AF,
6. Ketua Kelompok Masyarakat Angkasa berinisial T,
7. Ketua Kelompok Masyarakat Santana berinisial B,
8. Ketua Kelompok Masyarakat Halilintar MI,
9. Ketua Kelompok Masyarakat Sentosa AS,
10. Ketua Kelompok Masyarakat Damai berinisial N,
11. Ketua Kelompok Masyarakat Permata MA,
12. Ketua Kelompok Masyarakat Rukun Abadi ZA.
Pemeriksaan dilakukan di Polres Sumenep, meskipun KPK tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan atau keterkaitan para saksi dalam kasus ini.
Langkah-Langkah Penyidikan Sebelumnya
Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dalam kasus ini. Pada 8 Januari 2025, KPK menyita 3 unit tanah dan bangunan di Surabaya serta 1 unit apartemen di Malang, dengan total nilai mencapai Rp8,1 miliar.
Selain itu, pada periode 30 September hingga 3 Oktober 2024, KPK melakukan penggeledahan di 10 lokasi, termasuk rumah dan bangunan di Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.
Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
– 7 unit kendaraan, termasuk 1 Toyota Alphard, 1 Mitsubishi Pajero, 1 Honda CRV, 1 Toyota Innova, 1 Toyota Hilux Double Cabin, 1 Toyota Avanza, dan 1 unit Isuzu.
– 1 jam tangan merek Rolex dan 2 cincin berlian.
– Uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah dengan total nilai sekitar Rp1 miliar.
– Barang elektronik seperti handphone, hard disk, dan laptop.
– Dokumen-dokumen penting, termasuk buku tabungan, sertifikat tanah, catatan transaksi, kuitansi pembelian, serta BPKB dan STNK kendaraan.
Penggeledahan Rumah Dinas Eks Menteri Desa
KPK juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, pada Jumat, (6/9) lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai dan barang elektronik sebagai barang bukti. Abdul Halim Iskandar sendiri telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada Kamis, (12/8) lalu.
Penetapan 21 Tersangka Baru
Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. Dari 21 tersangka tersebut, 4 orang diduga sebagai penerima suap, sementara 17 lainnya diduga sebagai pemberi suap.
– 4 Tersangka Penerima Suap: Tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara, sedangkan 1 orang lainnya adalah staf dari penyelenggara negara.
– 17 Tersangka Pemberi Suap: Sebanyak 15 orang berasal dari pihak swasta, dan 2 orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Upaya KPK dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus ini menjadi salah satu fokus KPK dalam upaya memberantas korupsi di sektor pengelolaan dana publik, khususnya dana hibah untuk kelompok masyarakat.
Langkah-langkah penyidikan yang dilakukan KPK, termasuk penyitaan aset dan penetapan tersangka, menunjukkan komitmen lembaga ini untuk menindak tegas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
KPK juga terus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana APBD, terutama yang dialokasikan untuk program-program pemberdayaan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan dana hibah dapat benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
- Author: Redaksi Moralita
At the moment there is no comment