light_mode
expand_less

KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag

  • account_circle Redaksi Moralita
  • calendar_month 24 Juni 2025 pukul 08:08
Ustaz Khalid Basalamah

Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pendakwah ternama, Ustaz Khalid Basalamah, sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dan distribusi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) pada periode 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/6).

“Benar, yang bersangkutan telah dimintai keterangannya terkait perkara haji. Ustaz Khalid bersikap kooperatif selama pemeriksaan dan memberikan informasi serta pengetahuan yang sangat membantu proses penyelidikan,” ungkap Budi kepada wartawan.

Menurut Budi, penyidik mendalami keterangan Ustaz Khalid khususnya mengenai pengelolaan kuota ibadah haji, termasuk praktik-praktik yang diduga menyalahi ketentuan dalam pendistribusian kuota haji reguler dan haji khusus.

“Kehadiran beliau kami apresiasi sebagai bentuk sikap kooperatif yang seharusnya juga dicontoh oleh pihak-pihak lain yang dibutuhkan keterangannya dalam perkara ini,” tambahnya.

Baca Juga :  KPK Sita Tiga Bidang Tanah di Tuban Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas APBD Jatim

Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa perkara ini masih berada dalam tahap penyelidikan awal. Dengan demikian, hingga saat ini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Perkara ini belum masuk tahap penyidikan. Namun KPK berkomitmen untuk terus mendalami dan menelusuri setiap informasi yang relevan guna mempercepat proses menuju penetapan tersangka,” jelasnya.

Diketahui, sedikitnya terdapat empat laporan resmi yang telah masuk ke KPK terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji oleh Kementerian Agama pada tahun 2023–2024. Salah satu laporan tersebut berasal dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU), yang disampaikan pada Rabu, 31 Juli 2024.

Ketua GAMBU, Arya, dalam laporannya mengungkapkan dugaan kuat terjadinya penyalahgunaan wewenang berupa pengalihan sepihak kuota haji reguler ke haji khusus hingga mencapai 50 persen dari total kuota. Menurut Arya, langkah tersebut tidak hanya melanggar etika pemerintahan, tetapi juga bertentangan langsung dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Ibrahim Arief Siap Hadiri Pemeriksaan Kejaksaan Agung Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya tidak melebihi 8 persen dari total kuota haji nasional. Namun yang terjadi justru sebaliknya, kuota haji khusus justru diperbesar secara sepihak,” ujar Arya.

Dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Haji yang membahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 27 November 2023, disepakati bahwa kuota haji Indonesia tahun 2024 sebanyak 241.000 jemaah. Rinciannya adalah 221.720 jemaah haji reguler dan 19.280 jemaah haji khusus.

Namun, fakta berbeda terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag pada 20 Mei 2024. Dalam rapat tersebut terungkap bahwa Kemenag telah mengubah rincian kuota secara sepihak menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

Baca Juga :  KPK Panggil Eks Pejabat Bank Indonesia dalam Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana CSR

Arya menilai pengalihan kuota tersebut sangat merugikan masyarakat umum, terutama mereka yang sudah lama menunggu antrean haji reguler yang mencapai puluhan tahun.

“Kebijakan sepihak seperti ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, sekaligus memperlihatkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan ibadah haji oleh pemerintah,” tegas Arya.

KPK saat ini masih mengumpulkan informasi dan mendalami berbagai laporan serta bukti awal dalam kasus ini. Lembaga antirasuah itu juga berjanji akan menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel sesuai prinsip supremasi hukum.

  • Penulis: Redaksi Moralita

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Masih Rahasiakan Peran Ketum Pemuda Pancasila Terkait Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Kutai Kartanegara

    KPK Masih Rahasiakan Peran Ketum Pemuda Pancasila Terkait Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Kutai Kartanegara

    • calendar_month Rab, 5 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno (JS), dalam rangka penyelidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW). Meskipun demikian, hingga saat ini KPK belum mengungkap secara resmi keterlibatan Japto Soerjosoemarno dalam perkara tersebut. “Kami belum […]

  • Mantan Dirut PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi Kredit Perbankan

    Mantan Dirut PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi Kredit Perbankan

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Jakarta, Moralita.com – Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menangkap Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit perbankan kepada perusahaan tersebut. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (20/5) di wilayah Solo, Jawa […]

  • Ini Daftar Pengurus Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Mojokerto 2025-2030

    Ini Daftar Pengurus Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Mojokerto 2025-2030

    • calendar_month Sen, 10 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Struktur Kepengurusan PKD Kabupaten Mojokerto   Penasehat: Agus Suprayitno (Kades Mojodadi) Endi Sugianto (Kades Pandanarum)   Ketua Umum: H. Miftahuddin (Kades Medali) Ketua Bidang: 1. Bidang SDM dan Potensi Desa: Yasminto (Kades Sawo) 2. Bidang Pemerintahan Desa: Moh. Arif (Kades Pugeran) 3. Bidang Hukum dan Advokasi Desa: H. Affan Faizin (Kades Lebaksono) 4. Bidang Administrasi […]

  • Warga Desa Nilai Tukar Guling Lahan Tol di Nganjuk Diduga Sarat Rekayasa

    Warga Desa Nilai Tukar Guling Lahan Tol di Nganjuk Diduga Sarat Rekayasa

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Nganjuk, Moralita.com – Proses tukar guling lahan imbas pembangunan jalan tol di Desa Mojorembun, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, kembali menuai protes warga. Sejumlah warga menyuarakan dugaan ketidaktransparanan hingga muncul indikasi kecurangan yang berpotensi merugikan masyarakat pemilik lahan. Dugaan penyimpangan ini mencuat dari perbedaan mencolok antara nilai lahan terdampak proyek dengan tanah pengganti yang […]

  • Keluarga Suratmo Pemalang, saat tunjukkan bukti penyerahan uang kepada oknum polisi WT untuk anaknya agar masuk anggota Polri

    Iming-iming Anaknya Masuk Polisi, Suami Istri di Pemalang Tertipu Rp 900 Juta

    • calendar_month Sab, 4 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Keluarga Suratmo Pemalang, saat tunjukkan bukti penyerahan uang kepada oknum polisi WT untuk anaknya agar masuk anggota Polri

  • Kades Medali Miftahuddin Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua PKD Kabupaten Mojokerto 2025-2030

    Kades Medali Miftahuddin Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua PKD Kabupaten Mojokerto 2025-2030

    • calendar_month Jum, 31 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Mojokerto, Moralita.com – Kepala Desa Medali, Miftahuddin, terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Mojokerto untuk periode 2025-2030. Pemilihan ini berlangsung dalam Musyawarah Daerah (Musda) PKD yang diselenggarakan di Hallroom UKHAC, Pacet, Mojokerto, pada Jumat (31/1). Miftahuddin memperoleh dukungan dari 16 kecamatan se-Kabupaten Mojokerto, meskipun dua kecamatan, yaitu Dawarblandong dan Trawas, tidak […]

expand_less