Senin, 13 Okt 2025
light_mode
Home » Hukum » KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag

KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag

Oleh Redaksi — Selasa, 24 Juni 2025 08:08 WIB

Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pendakwah ternama, Ustaz Khalid Basalamah, sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dan distribusi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) pada periode 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/6).

“Benar, yang bersangkutan telah dimintai keterangannya terkait perkara haji. Ustaz Khalid bersikap kooperatif selama pemeriksaan dan memberikan informasi serta pengetahuan yang sangat membantu proses penyelidikan,” ungkap Budi kepada wartawan.

Menurut Budi, penyidik mendalami keterangan Ustaz Khalid khususnya mengenai pengelolaan kuota ibadah haji, termasuk praktik-praktik yang diduga menyalahi ketentuan dalam pendistribusian kuota haji reguler dan haji khusus.

“Kehadiran beliau kami apresiasi sebagai bentuk sikap kooperatif yang seharusnya juga dicontoh oleh pihak-pihak lain yang dibutuhkan keterangannya dalam perkara ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa perkara ini masih berada dalam tahap penyelidikan awal. Dengan demikian, hingga saat ini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  KPK Sita Tiga Bidang Tanah di Tuban Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas APBD Jatim

“Perkara ini belum masuk tahap penyidikan. Namun KPK berkomitmen untuk terus mendalami dan menelusuri setiap informasi yang relevan guna mempercepat proses menuju penetapan tersangka,” jelasnya.

Diketahui, sedikitnya terdapat empat laporan resmi yang telah masuk ke KPK terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji oleh Kementerian Agama pada tahun 2023–2024. Salah satu laporan tersebut berasal dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU), yang disampaikan pada Rabu, 31 Juli 2024.

Ketua GAMBU, Arya, dalam laporannya mengungkapkan dugaan kuat terjadinya penyalahgunaan wewenang berupa pengalihan sepihak kuota haji reguler ke haji khusus hingga mencapai 50 persen dari total kuota. Menurut Arya, langkah tersebut tidak hanya melanggar etika pemerintahan, tetapi juga bertentangan langsung dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Ibrahim Arief Siap Hadiri Pemeriksaan Kejaksaan Agung Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya tidak melebihi 8 persen dari total kuota haji nasional. Namun yang terjadi justru sebaliknya, kuota haji khusus justru diperbesar secara sepihak,” ujar Arya.

Dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Haji yang membahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 27 November 2023, disepakati bahwa kuota haji Indonesia tahun 2024 sebanyak 241.000 jemaah. Rinciannya adalah 221.720 jemaah haji reguler dan 19.280 jemaah haji khusus.

Namun, fakta berbeda terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag pada 20 Mei 2024. Dalam rapat tersebut terungkap bahwa Kemenag telah mengubah rincian kuota secara sepihak menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

Arya menilai pengalihan kuota tersebut sangat merugikan masyarakat umum, terutama mereka yang sudah lama menunggu antrean haji reguler yang mencapai puluhan tahun.

Baca Juga :  KPK Panggil Eks Pejabat Bank Indonesia dalam Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana CSR

“Kebijakan sepihak seperti ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, sekaligus memperlihatkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan ibadah haji oleh pemerintah,” tegas Arya.

KPK saat ini masih mengumpulkan informasi dan mendalami berbagai laporan serta bukti awal dalam kasus ini. Lembaga antirasuah itu juga berjanji akan menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel sesuai prinsip supremasi hukum.

  • Author: Redaksi

Tulis Komentar Anda (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less