Beranda News KPK: Ridwan Kamil Diduga Samarkan Kepemilikan Kendaraan Sitaan atas Nama Pegawai
News

KPK: Ridwan Kamil Diduga Samarkan Kepemilikan Kendaraan Sitaan atas Nama Pegawai

Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat.

Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyamaran kepemilikan sejumlah kendaraan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Kendaraan-kendaraan yang kini telah disita oleh lembaga antirasuah itu diduga sengaja didaftarkan atas nama ajudan atau pegawai pribadi Ridwan Kamil.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami kepemilikan kendaraan-kendaraan tersebut sebelum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil.

“Kalau tidak salah, kendaraan-kendaraan itu atas nama ajudan atau pegawai beliau. Beberapa unit didaftarkan atas nama orang-orang terdekatnya,” kata Asep dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Antara, Jumat (25/7).

Asep menjelaskan, tim penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil karena masih menelusuri bukti-bukti terkait kepemilikan harta kekayaan yang disita dalam proses penggeledahan sebelumnya.

Baca Juga :  Pakar Hukum Pidana UMY : Vonis 4,5 Tahun untuk Tom Lembong Dinilai Mengoyak Rasa Keadilan Publik

“Kami sering ditanya, kenapa RK belum dipanggil? Karena kami masih melakukan pendalaman terkait status kepemilikan kendaraan yang bersangkutan,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk periode anggaran 2021 hingga 2023. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah kendaraan mewah.

Baca Juga :  Eks Komisaris Utama PT ASDP Ferry Dicopot Usai Laporkan Dugaan Korupsi ke Menteri BUMN

Namun hingga Sabtu, 26 Juli 2025, atau lebih dari 130 hari sejak penggeledahan, Ridwan Kamil belum juga dipanggil sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pejabat internal Bank BJB dan para pihak swasta yang terlibat dalam pengadaan jasa iklan dan promosi. Kelima tersangka tersebut adalah:

  1. Yuddy Renaldi (YR) – Direktur Utama Bank BJB.
  2. Widi Hartoto (WH) – Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bank BJB.
  3. Ikin Asikin Dulmanan (IAD) – Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
  4. Suhendrik (SUH) – Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
  5. Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama.
Baca Juga :  KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Tambahan untuk Bayi dan Ibu Hamil di Kemenkes

KPK memperkirakan total kerugian negara dalam perkara korupsi pengadaan iklan Bank BJB ini mencapai Rp222 miliar. Penyidik menilai proyek iklan tersebut sarat dengan mark-up anggaran dan pengadaan fiktif yang melibatkan beberapa perusahaan agensi iklan dalam jangka waktu dua tahun anggaran.

KPK menegaskan akan terus mendalami keterlibatan semua pihak, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aset-aset yang disamarkan kepemilikannya oleh para pihak yang diperiksa.

Sebelumnya

IPW Desak Kapolri Terbitkan Larangan Penangkapan Pengguna Narkoba, Sebut Mereka sebagai Korban

Selanjutnya

Pemprov Jatim Siapkan Regulasi Khusus Atasi Polemik Sound Horeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman