KPK Segera Periksa Gubernur Khofifah di Polda Jatim sebagai Saksi Korupsi Hibah Pokmas 2019–2022
Oleh Redaksi — Rabu, 9 Juli 2025 13:42 WIB; ?>

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa
Jakarta, Moralita.com – KPK menyatakan akan segera memeriksa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun 2019–2022.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Khofifah dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 10 Juli 2025 di Polda Jawa Timur, sebagai bagian dari strategi penyidikan yang sedang berjalan secara paralel di wilayah tersebut.
“Dalam perkara ini, tim penyidik KPK juga sedang melakukan kegiatan penyidikan langsung di Jawa Timur. Koordinasi dengan pihak-pihak terkait telah dilakukan untuk memastikan efektivitas proses pemeriksaan,” ungkap Budi kepada wartawan, Rabu (9/7).
Menurut Budi, lokasi pemeriksaan di Polda Jatim tidak akan mengurangi substansi dari pemeriksaan itu sendiri. KPK memastikan, seluruh proses pengumpulan informasi dan keterangan dari saksi tetap berjalan optimal dan akuntabel.
“Esensinya adalah efektivitas pemeriksaan. Di manapun pemeriksaan dilakukan, yang utama adalah penyidik memperoleh informasi dan keterangan penting dari saksi untuk mengungkap konstruksi perbuatan pidana,” tambahnya.
Hingga Rabu siang, belum ada perubahan jadwal pemeriksaan terhadap Khofifah. KPK tetap berharap kehadiran Gubernur Jawa Timur untuk memberikan keterangan secara terbuka kepada penyidik.
Khofifah sebelumnya sempat dijadwalkan diperiksa pada Jumat, 20 Juni 2025, dalam perkara yang sama, namun ia tidak hadir tanpa keterangan publik yang jelas.
Kasus Hibah Pokmas Seret 21 Tersangka, Diduga Mengakar Sistemik
Kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Total 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Rinciannya, 4 orang tersangka berasal dari kalangan penyelenggara negara, sementara 17 lainnya merupakan pemberi suap, terdiri dari 15 pelaku usaha dan 2 pejabat publik.
Skema korupsi diduga melibatkan pemberian dana hibah pokmas secara manipulatif dengan mekanisme transaksi suap untuk mendapatkan alokasi anggaran hibah dari APBD Jawa Timur.
KPK menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan terus diperluas, termasuk dengan memeriksa aktor-aktor kunci di lingkaran kekuasaan yang diduga mengetahui atau terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam proses penganggaran dan distribusi hibah.
Artikel terkait:
- KPK Punya Waktu 1×24 Jam Tentukan Status Wamenaker Immanuel Ebenezer Usai OTT
- KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Gubernur Kalbar Ria Norsan dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp40 Miliar
- KPK Soroti Maraknya Korupsi di Kalangan Politikus, Kajian Pembiayaan Parpol dari APBN Terus Dimatangkan
- KPK Cegah 13 Orang Terkait Dugaan Korupsi EDC BRI, Termasuk Dirut Allo Bank Indra Utoyo
- Author: Redaksi
At the moment there is no comment