Kamis, 21 Agu 2025
light_mode
Beranda » News » KPK Sita Kendaraan Milik Eks Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Terkait Kasus Dugaan Pemerasan RPTKA

KPK Sita Kendaraan Milik Eks Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Terkait Kasus Dugaan Pemerasan RPTKA

Oleh Redaksi Moralita — Rabu, 23 Juli 2025 08:11 WIB

Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Salah satu barang bukti yang disita adalah satu unit kendaraan roda dua milik Risharyudi Triwibowo (RYT), mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan pada era kepemimpinan Ida Fauziyah.

Penyitaan tersebut dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025, sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya kepada media, Selasa (22/7).

Pada hari Senin (21/7/), penyidik KPK telah melakukan penyitaan satu unit kendaraan roda dua yang diduga terkait dengan perkara korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan,” jelas Budi.

Baca Juga :  KPK Ungkap Modus Layering dalam Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI, Negara Rugi Rp744 Miliar

Budi menambahkan bahwa kendaraan tersebut kini telah diamankan dan ditempatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK untuk keperluan pembuktian dalam proses hukum. Namun demikian, KPK belum membeberkan secara rinci mengenai jenis, merek, ataupun nilai estimatif kendaraan tersebut.

“Penyitaan dilakukan dari Saudara RYT, dan saat ini unit kendaraan telah ditempatkan di Rupbasan KPK,” ujar Budi.

Sebagai informasi, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh perusahaan sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. RPTKA diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan menjadi syarat utama untuk memperoleh Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Apabila RPTKA tidak diterbitkan, maka izin kerja dan izin tinggal bagi tenaga kerja asing otomatis tertunda, dan perusahaan dapat dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 juta per hari.

Baca Juga :  KPK Tahan 4 Tersangka Pemerasan Pengurusan RPTKA di Kemenaker, Kerugian Capai Rp53,7 Miliar

Dalam pengembangan kasus ini, KPK sebelumnya telah menahan empat tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif pada Kamis, 17 Juli 2025. Mereka merupakan pejabat aktif maupun mantan pejabat di lingkungan Kemnaker yang diduga memiliki peran penting dalam dugaan praktik koruptif terkait penerbitan RPTKA.

Keempat tersangka tersebut adalah:

  • Suhartono, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker periode 2020–2023;
  • Haryanto, mantan Direktur Pengesahan RPTKA yang juga menjabat sebagai Dirjen Binapenta Kemnaker periode 2019–2025;
  • Wisnu Pramono, mantan Direktur Pengesahan RPTKA Kemnaker periode 2017–2019;
  • Devi Angraeni, Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker periode 2024–2025.
Baca Juga :  Bupati OKU Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Proyek Infrastruktur Rp45 Miliar

Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap sejumlah perusahaan yang mengajukan RPTKA, dengan imbalan percepatan proses perizinan atau penghindaran dari hambatan administratif.

KPK menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru atau penyitaan aset tambahan yang berkaitan dengan perkara ini.

  • Penulis: Redaksi Moralita

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less