KPK Ungkap Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK, Anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan Jadi Tersangka
Oleh Redaksi — Jumat, 8 Agustus 2025 13:34 WIB; ?>

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang semestinya diperuntukkan bagi kegiatan sosial. Dana tersebut diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembangunan showroom, pembelian tanah, kendaraan, hingga penempatan deposito.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa total dana yang diduga diterima Satori mencapai Rp 12,52 miliar. Rinciannya, Rp 6,30 miliar berasal dari program bantuan sosial BI, Rp 5,14 miliar dari kegiatan penyuluhan keuangan OJK, serta Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
“Dari seluruh dana yang diterima, ST diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara menempatkan dana dalam bentuk deposito, membeli tanah, membangun showroom, membeli kendaraan roda dua, dan berbagai aset lainnya. Bahkan, ST diduga merekayasa transaksi perbankan melalui salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan dan pencairan deposito agar tidak teridentifikasi dalam rekening koran,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8).
Menurut Asep, dari pengakuan Satori, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lain juga menerima dana bantuan sosial tersebut.
Selain Satori, KPK menetapkan Heri Gunawan sebagai tersangka dengan dugaan menerima dana sebesar Rp 15,86 miliar. Kedua legislator itu dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Mereka juga disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
KPK memaparkan, kasus ini bermula ketika BI dan OJK menyepakati penyaluran dana program sosial bagi setiap anggota Komisi XI DPR RI, masing-masing sebanyak 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18–24 kegiatan per tahun dari OJK. Kesepakatan tersebut tercapai dalam rapat kerja tertutup Komisi XI DPR bersama pimpinan BI dan OJK pada November 2020, 2021, dan 2022.
Dana itu disalurkan melalui yayasan yang dikelola langsung oleh masing-masing anggota Komisi XI DPR. Mekanisme penyaluran dibahas lebih lanjut antara tenaga ahli para anggota DPR dan pihak pelaksana dari BI maupun OJK.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, KPK menduga bahwa pada periode 2021–2023, yayasan yang dikelola Satori dan Heri Gunawan menerima dana dari mitra kerja Komisi XI DPR tanpa melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana tercantum dalam proposal permohonan bantuan.
“Uang yang seharusnya digunakan untuk program sosial tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Asep.
Artikel terkait:
- KPK Periksa Dirut BPR Jepara Artha Lagi dalam Dugaan Kredit Fiktif Rp272 Miliar, Disinyalir Terkait Dana Kampanye
- KPK Masih Rahasiakan Peran Ketum Pemuda Pancasila Terkait Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Kutai Kartanegara
- Kejaksaan Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Mojokerto Senilai Rp 10 Miliar ke Tahap Penyidikan
- KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim, Pemeriksaan Saksi Berlangsung di Pasuruan
- Author: Redaksi
At the moment there is no comment