Kuota Haji 2026 untuk Indonesia Akan Diumumkan 15 Juli, DPR Finalisasi RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Oleh Tim Redaksi Moralita — Senin, 14 Juli 2025 07:59 WIB; ?>

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal.
Jakarta, Moralita.com – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengungkapkan bahwa pengumuman resmi kuota haji Indonesia untuk tahun 2026 akan dilakukan pada 15 Juli 2025. Penetapan kuota tersebut menjadi bagian dari dinamika penyelenggaraan ibadah haji yang saat ini sedang memasuki fase transisi kelembagaan.
“Karena siklus penyelenggaraan ibadah haji sudah berlangsung pada bulan Juli, maka besok, tanggal 15 Juli 2025, kuota haji tahun 2026 akan diumumkan secara resmi,” kata Cucun saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Minggu (13/7).
Pengumuman kuota ini juga sejalan dengan progres revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang saat ini telah disepakati sebagai usul inisiatif DPR RI. Draf revisi tersebut telah melalui tahap harmonisasi antara Komisi VIII DPR RI dan Badan Legislasi (Baleg), serta kini menunggu pembahasan lebih lanjut dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPR.
Cucun menjelaskan bahwa salah satu pokok penting dalam revisi UU tersebut adalah transisi penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama (Kemenag) ke lembaga baru, yakni Badan Penyelenggara Haji (BP Haji). Saat ini, proses pembentukan struktur organisasi BP Haji sudah memasuki tahap finalisasi, termasuk penyusunan tugas dan kewenangannya.
“Proses harmonisasi sudah selesai. Presiden juga telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan BP Haji. Tinggal kita tunggu bagaimana struktur finalnya—apakah seluruh unit Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di Kemenag akan dialihkan ke BP Haji atau akan dibentuk struktur baru,” jelasnya.
Ia menambahkan, sambil menunggu terbitnya Perpres teknis yang mengatur penugasan BP Haji, DPR akan terus melanjutkan tahapan legislasi. “Usulan RUU inisiatif DPR akan dibawa ke Rapim DPR pada Selasa, 15 Juli 2025, sambil menanti pengesahan Perpres sebagai landasan operasional lembaga baru tersebut,” ujar Cucun.
Menurutnya, Perpres yang tengah disiapkan akan menegaskan bahwa dalam masa transisi, BP Haji akan bekerja sama dengan kementerian terkait, sebelum kemudian secara penuh mengambil alih seluruh fungsi penyelenggaraan haji.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Iman Sukri, menyampaikan bahwa dalam draf harmonisasi RUU tersebut, telah dimasukkan pasal baru yang secara eksplisit mengatur posisi BP Haji sebagai lembaga setingkat kementerian.
“Kami menyisipkan satu pasal tambahan, yakni Pasal 1A, yang mendefinisikan BP Haji sebagai lembaga pemerintah setingkat menteri yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang haji dan umrah,” kata Iman dalam rapat harmonisasi Baleg dan Komisi VIII DPR di Gedung DPR RI, Selasa (8/7).
Selain itu, revisi undang-undang tersebut juga mengatur klasifikasi visa haji Indonesia menjadi dua kategori, yaitu visa kuota (reguler) dan visa non-kuota (undangan atau khusus), untuk menjawab dinamika kebijakan visa dari Pemerintah Arab Saudi.
Langkah reformasi kelembagaan dan legislasi ini diyakini sebagai bentuk modernisasi tata kelola ibadah haji di Indonesia. Dengan dibentuknya BP Haji, diharapkan pelayanan kepada jemaah haji dan umrah semakin terstandar, profesional, dan terintegrasi secara kelembagaan.
DPR RI menargetkan bahwa seluruh regulasi, termasuk revisi UU dan Perpres turunan, dapat dituntaskan dalam waktu dekat, sehingga BP Haji sudah dapat beroperasi penuh menjelang musim haji tahun 2026.
Artikel terkait:
- Wakil Ketua DPR RI: Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK Merupakan Bentuk Perlindungan terhadap Nasabah
- DPR Pastikan Pembahasan RUU Perampasan Aset Dimulai Setelah RUU KUHAP Rampung
- Komisi VIII DPR: Menag Akan Benar-benar Menjadi Ulama Usai Tak Lagi Urus Haji
- Presiden Prabowo Berikan Amnesti kepada Hasto dan Abolisi untuk Tom Lembong, DPR Setuju, Pegiat Antikorupsi Kritik Keras
- Penulis: Tim Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar