Minggu, 21 Sep 2025
light_mode
Beranda » Government » Kuota Haji Indonesia 2025 Ditentukan, Usulan Biaya Ibadah Haji Naik

Kuota Haji Indonesia 2025 Ditentukan, Usulan Biaya Ibadah Haji Naik

Oleh Tim Redaksi Moralita — Senin, 30 Desember 2024 14:11 WIB

Nasional, Moralita.com – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengumumkan bahwa kuota haji Indonesia untuk tahun 2025 ditetapkan sebanyak 221.000 jemaah. Kuota tersebut telah ditentukan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

“Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan kuota haji tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi bagi Indonesia sebesar 221.000 orang,” ujar Nasaruddin dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (30/12).

Pengurangan Kuota Petugas Haji
Untuk kuota petugas haji tahun 2025, Nasaruddin menyebutkan bahwa jumlah yang tersedia sebanyak 2.210 orang. Jumlah ini mengalami penurunan signifikan dibandingkan kuota petugas tahun 2024 yang mencapai 4.200 orang.

Menurut Nasaruddin, jumlah petugas tersebut belum memenuhi kebutuhan pelayanan optimal bagi 221.000 jemaah. Oleh karena itu, ia menyatakan akan terus mengupayakan tambahan kuota petugas, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga :  Pemerintah akan Siapkan Modal untuk Pelaku UMKM Jalankan Program Makan Bergizi Gratis

“Tahun lalu, kuota petugas aslinya adalah 4.200 orang, namun ada tambahan 500 petugas sehingga total menjadi 4.700 orang. Kami berharap situasi serupa dapat terjadi tahun ini,” ungkap Nasaruddin.

Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025
Dalam rapat tersebut, Menteri Agama juga menyampaikan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 dengan rata-rata sebesar Rp 93.389.684,99 per jemaah. Biaya ini terdiri dari:

  • Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih): Rp 65.372.779,49 (70% dari total biaya) yang dibebankan kepada jemaah.
  • Nilai Manfaat: Rp 28.016.905,50 yang ditanggung pemerintah.
Baca Juga :  Kombinasikan Toko Sembako dan Agen BRILink, Pelaku UMKM di Mojokerto Lipat Gandakan Omset

Nasruddin menjelaskan bahwa usulan ini didasarkan pada nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sebesar Rp 16.000 serta kurs riyal Arab Saudi yang mencapai Rp 4.266,67.

“Kebijakan ini mempertimbangkan keseimbangan antara beban yang ditanggung jemaah dan keberlangsungan nilai manfaat BPIH untuk masa depan. Prinsip efisiensi dan likuiditas keuangan operasional tetap menjadi prioritas utama,” jelas Nasaruddin.

Perbandingan dengan BPIH 2024
Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 2025 yang diusulkan pemerintah lebih tinggi dibandingkan tahun 2024. Pada tahun sebelumnya, total BPIH ditetapkan sebesar Rp 93,4 juta per jemaah, dengan Bipih yang dibayarkan jemaah sebesar Rp 56 juta. Sisanya ditanggung oleh pemerintah melalui nilai manfaat.

Baca Juga :  PBNU Siap Kontribusi Program Makan Siang Gratis Pemerintah 2025

“Pemerintah dan DPR pada 2024 telah menyepakati BPIH dalam mata uang rupiah. Kami berkomitmen menjaga prinsip keberlanjutan nilai manfaat agar tetap mendukung keberlangsungan pelayanan haji di masa mendatang,” pungkas Nasaruddin.

  • Penulis: Tim Redaksi Moralita

Tulis Komentar Anda (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less