Lima Tersangka Suap Hakim Kasus Ekspor CPO Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum
Oleh Redaksi Moralita — Senin, 30 Juni 2025 08:56 WIB; ?>

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengonfirmasi proses pelimpahan tersebut kepada media, Senin (30/6).
Jakarta, Moralita.com – Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung secara resmi melimpahkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Perkara ini terkait dengan putusan ontslag (lepas dari segala tuntutan hukum) yang dijatuhkan kepada tiga perusahaan besar dalam kasus ekspor crude palm oil (CPO).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengonfirmasi proses pelimpahan tersebut kepada media, Senin (30/6). “Rencananya pelimpahan dilakukan hari ini,” ujarnya.
Harli menjelaskan bahwa pelimpahan tahap pertama ini mencakup lima tersangka yang terdiri dari unsur hakim dan pejabat pengadilan. Mereka adalah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Djuyamto; dua Hakim Anggota, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom; Panitera Muda Wahyu Gunawan; serta mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.
“Untuk saat ini baru dari unsur hakim dan panitera. Pelimpahan terhadap tersangka lainnya masih dalam proses,” ungkap Harli.
Sementara itu, berkas perkara terhadap tiga tersangka lainnya masih dalam tahap finalisasi oleh tim penyidik. Ketiganya adalah dua advokat, Marcella Santoso dan Ariyanto, serta Muhammad Syafei yang merupakan Legal Officer dari PT Wilmar Group. Khusus untuk Marcella, penyidik juga menetapkan pasal tambahan terkait perintangan proses penyidikan (obstruction of justice).
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, yaitu Pasal 12 huruf c, Pasal 12B, Pasal 6 ayat (2), dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut mengatur ancaman pidana terhadap pejabat publik yang menerima suap serta pihak pemberi suap dalam perkara pidana.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, diketahui bahwa tiga hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengakui perbuatannya. Pengakuan tersebut menjadi bukti kunci dalam konstruksi perkara yang saat ini tengah disusun untuk tahap penuntutan di pengadilan.
Kasus ini bermula dari putusan ontslag yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap tiga korporasi besar dalam industri kelapa sawit, yakni Wilmar Group, Musim Mas, dan Permata Hijau Group. Ketiga perusahaan tersebut sebelumnya diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait ekspor CPO, namun dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum oleh pengadilan dalam putusan yang kini disorot publik dan aparat penegak hukum.
Perkara ini menjadi perhatian luas karena menyentuh langsung integritas institusi peradilan di Indonesia. Dugaan keterlibatan hakim dan panitera dalam suap untuk mempengaruhi putusan perkara korporasi menambah daftar panjang tantangan pemberantasan korupsi di sektor hukum dan peradilan.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan kasus ini secara transparan dan profesional. Harli Siregar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menyeret semua pihak yang terbukti terlibat, tanpa pandang bulu.
“Penyidikan ini adalah bagian dari upaya membersihkan institusi peradilan dari praktik transaksional yang mencederai keadilan. Kami pastikan seluruh pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Harli.
Kasus ini menambah daftar perkara besar yang melibatkan pelanggaran etik dan hukum oleh aparat peradilan. Proses hukum yang saat ini tengah berjalan di Kejaksaan Agung menjadi ujian bagi komitmen reformasi lembaga yudisial dan penegakan supremasi hukum di Indonesia.
- Penulis: Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar