Beranda News Mantan Dirut PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi Kredit Perbankan
News

Mantan Dirut PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi Kredit Perbankan

Jakarta, Moralita.com – Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menangkap Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit perbankan kepada perusahaan tersebut.

Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (20/5) di wilayah Solo, Jawa Tengah. Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

“Betul, malam tadi saudara Iwan Setiawan Lukminto telah kami tangkap di Solo,” ujar Febrie sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara.

Saat ini, Kejaksaan Agung tengah melakukan penyidikan intensif terhadap dugaan korupsi dalam proses pemberian kredit perbankan kepada PT Sritex. Fokus penyidikan meliputi penelusuran potensi kerugian keuangan negara dan pengungkapan unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam proses tersebut.

Baca Juga :  KPK Tegaskan Tidak Ada Toleransi pada Oknum Internal yang Coba Bekingi Kasus Korupsi DPRD Jatim

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidik tengah mendalami bukti-bukti yang dapat mengarah pada konstruksi hukum pidana, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit.

Baca Juga :  Kyai Asep Bicara Soal Patologi Birokrasi, Pendidikan, dan Peran Baznas di Kabupaten Mojokerto

“Saat ini kami masih mengkaji seluruh keterangan dan bukti yang telah diperoleh, untuk menentukan apakah terdapat perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan jabatan, atau bentuk penyimpangan lain yang berpotensi merugikan keuangan negara,” jelas Harli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/5).

Sebagai informasi, PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Oktober 2024, setelah mengalami krisis likuiditas yang berlarut-larut. Perusahaan tekstil yang pernah menjadi salah satu eksportir terbesar produk militer dan fashion ini secara resmi menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya per 1 Maret 2025.

Dalam proses kepailitan yang sedang berlangsung, kurator telah mencatat total tagihan utang dari para kreditur yang mencapai Rp29,8 triliun. Rinciannya mencakup 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, dan 22 kreditur separatis.

Baca Juga :  KPU Jatim Tetapkan Pemenang 22 Pilkada se-Jawa Timur Tanpa Sengketa, 17 Daerah Tunggu Keputusan MK

Penyidikan Kejaksaan Agung akan menyoroti proses pemberian kredit kepada PT Sritex oleh lembaga perbankan, termasuk latar belakang keputusan kredit, kelayakan perusahaan saat permohonan diajukan, hingga kemungkinan adanya penyimpangan prosedural atau administratif yang menyebabkan kerugian negara.

Sebelumnya

KPAI Ungkap Eksploitasi Terselubung terhadap PRT Anak, Desak Perlindungan Tegas dalam RUU PPRT

Selanjutnya

Mantan Bendahara RSUD Ende Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana BLUD Senilai Rp1,9 Miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman