Jakarta, Moralita.com – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald Paul Sinyal, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait aliran dana dalam kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Dalam kesaksiannya, Ronald mengungkap bahwa Harun Masiku, mantan calon legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), diminta menyerahkan dana sebesar Rp 1 miliar kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, sebagai syarat kelolosan.
“Kesepakatannya adalah Wahyu Setiawan akan menerima Rp1 miliar,” ungkap Ronald di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1).
Ronald menjelaskan bahwa nominal Rp1 miliar tersebut awalnya disepakati untuk Wahyu Setiawan, tetapi pembagian dana sebenarnya melibatkan jumlah yang lebih besar dan sejumlah pihak lainnya.
“Namun, pada realisasinya, pembagian nominalnya ternyata lebih dari Rp1 miliar. Uang tersebut juga mengalir ke pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,” tambahnya.
Menurut Ronald, Harun Masiku tidak mampu memenuhi permintaan Rp1 miliar tersebut. Untuk menyiasati hal ini, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, memberikan dukungan finansial agar Harun bisa melenggang ke Gedung Parlemen, Senayan.
“Harun Masiku tidak mampu menyuplai seluruh dana tersebut. Sebagian dana berasal dari pihak lain, termasuk bantuan dari Hasto Kristiyanto,” jelas Ronald.
KPK terus melakukan upaya untuk mempersempit ruang gerak Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buronan. Lembaga antirasuah tersebut telah memperbarui poster pencarian Harun dengan menyertakan empat foto terbaru sebagai upaya mempercepat penangkapan.
Selain itu, KPK juga menyita mobil pribadi milik Harun Masiku yang ditemukan terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta pada Juni 2024.
Kasus Harun Masiku kini berkembang dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Keduanya diduga memiliki peran signifikan dalam proses suap kepada Wahyu Setiawan.
Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan atas dugaan melakukan berbagai upaya untuk menghambat jalannya kasus ini. Salah satu tindakan yang diduga dilakukan adalah memberikan instruksi kepada Harun untuk merusak ponselnya dan melarikan diri usai operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
Sebagai langkah pencegahan, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Hasto Kristiyanto. Selain itu, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, juga dikenai pencekalan untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.
Discussion about this post