Tangerang, Moralita.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid secara resmi mencabut dan membatalkan sekitar 50 sertifikat tanah di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Jumat (24/1). Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melakukan penataan agraria dan penyelesaian konflik pertanahan.
“Hari ini kami bersama tim melaksanakan proses pembatalan sertifikat, baik itu Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB),” tegas Nusron saat meninjau langsung kawasan tersebut.
Prosedur Pembatalan Sertifikat
Nusron menjelaskan bahwa proses menuju pembatalan sertifikat dilakukan secara sistematis, melibatkan pengecekan dokumen yuridis, evaluasi prosedur, hingga pemeriksaan fisik dan material di lapangan.
“Karena ini menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah memastikan kondisi fisik dan material di lokasi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dari total 263 sertifikat baru 50 sertifikat yang dibatalkan, sebagian besar merupakan HGB milik PT Intan Agung Makmur (IAM) dan sebagian lainnya adalah SHM milik perorangan. Namun, Nusron tidak membeberkan secara rinci identitas pemilik 17 bidang SHM perorangan tersebut.
Rekapitulasi Sertifikat di Kawasan Pagar Laut
Sebelumnya, di kawasan Pagar Laut, Tangerang, tercatat terdapat 263 bidang HGB dan 17 bidang SHM. Rinciannya, 243 bidang HGB dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur (IAM), 20 bidang oleh PT Cahaya Intan Sentosa (CIS), serta 17 bidang SHM yang dimiliki oleh pihak perorangan.
Upaya Penataan dan Transparansi
Langkah pembatalan ini, menurut Nusron, merupakan upaya pemerintah untuk menegakkan aturan dan memastikan keadilan dalam pengelolaan lahan. Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menyelesaikan konflik agraria dengan cara yang transparan dan sesuai prosedur hukum.
Discussion about this post