MUI Soroti Kepadatan Mina, Desak Evaluasi Kuota Haji dengan Analisis Matematis
Oleh Redaksi — Sabtu, 16 Agustus 2025 08:10 WIB; ?>

Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas.
Jakarta, Moralita.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pentingnya pendekatan berbasis analisis matematis dalam mengevaluasi permasalahan penyelenggaraan ibadah haji, khususnya terkait kepadatan jamaah di Mina yang berdampak pada kenyamanan dan keselamatan.
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, mengingatkan bahwa penambahan kuota haji Indonesia pada tahun 2024 harus ditelaah secara komprehensif dengan mempertimbangkan keterbatasan infrastruktur. Menurutnya, luas wilayah Mina yang hanya mencapai 172.000 meter persegi tidak sebanding dengan jumlah jamaah yang semakin meningkat, yakni 241.000 orang (221.000 kuota dasar ditambah 20.000 kuota tambahan).
“Dengan luas Mina sebesar 172.000 meter persegi, ruang yang tersedia hanya sekitar 80 cm² per jamaah. Kondisi ini sangat sempit sekali. Yang paling memprihatinkan adalah keterbatasan toilet dan kamar mandi yang menyebabkan antrean panjang. Bila skema pembagian kuota 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus benar-benar diterapkan, situasi di Mina akan semakin semrawut,” ujar Anwar Abbas dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (15/8).
Ia menilai, sejumlah kritik yang ditujukan pada penyelenggaraan haji 2024, terutama soal tambahan kuota, kurang memahami kondisi nyata di lapangan. Menurutnya, evaluasi seharusnya berbasis analisis matematis sederhana, yakni perbandingan antara luas area dengan jumlah jamaah.
“Penyebab utama kepadatan adalah ruang yang terbatas sementara jumlah jamaah terus bertambah. Karena itu saya mengusulkan solusi pembangunan ruang vertikal di Mina. Perluasan secara horizontal hampir mustahil dilakukan,” jelasnya yang juga menjabat Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Anwar Abbas menegaskan dirinya memang bukan ahli hukum, namun secara logis kepadatan di Mina terjadi akibat ketidakseimbangan antara kapasitas area dan jumlah jamaah. Oleh sebab itu, ia meminta agar kritik terhadap penyelenggaraan haji berlandaskan pada perhitungan rasional, bukan asumsi semata.
Lebih jauh, ia turut menyinggung polemik hukum yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK mendasarkan penyelidikan pada dugaan pelanggaran Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 terkait skema pembagian kuota 92 persen untuk jamaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, Gus Yaqut berargumen bahwa Pasal 9 UU yang sama memberikan diskresi penuh kepada Menteri Agama untuk menentukan pembagian kuota tambahan, sehingga ia menerapkan pola 50:50.
“Menurut saya, sangat tidak terbayangkan bila skema 92:8 persen diterapkan. Dengan kondisi saat ini saja jamaah sudah berdesakan di Mina, apalagi ditambah dengan tambahan kuota hingga 42 persen dari 10.000 jamaah. Pasti akan semakin banyak jamaah yang tidak mendapatkan ruang, situasinya akan semakin amburadul,” pungkas Buya Anwar.
Artikel terkait:
- Danantara Siapkan Pembelian Lahan di Mekkah untuk Pembangunan Kampung Haji Indonesia
- Kemenag Rencanakan Pencocokan DNA untuk Lacak Tiga Jemaah Haji Indonesia yang Masih Hilang
- Presiden Prabowo Kunjungi Arab Saudi, Bahas Kuota Haji 2026 dan Kerja Sama Strategis
- KPK Pastikan Periksa Semua Pihak Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Termasuk Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
- Author: Redaksi
At the moment there is no comment