Rabu, 15 Okt 2025
light_mode
Home » Gaya Hidup » MUI Soroti Sound Horeg: Dinilai Mengganggu, Berpotensi Diharamkan

MUI Soroti Sound Horeg: Dinilai Mengganggu, Berpotensi Diharamkan

Oleh Redaksi — Senin, 14 Juli 2025 13:07 WIB

Jakarta, Moralita.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menanggapi polemik penggunaan sound horeg atau arak-arakan dengan sistem pengeras suara bervolume tinggi yang marak di sejumlah daerah. Ia menyatakan bahwa penggunaan sound horeg dapat dikategorikan mengganggu apabila meresahkan masyarakat, dan dalam konteks itu, dapat dianggap haram.

“Karakteristik dari sound horeg itu sendiri memang mengganggu. Kalau tidak mengganggu, itu bukan sound horeg, melainkan hanya sound system biasa,” ujar KH Cholil Nafis saat dijumpai di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (14/7).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul fatwa haram yang dikeluarkan oleh Forum Satu Muharram 1447 H di Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, terkait fenomena sound horeg. Fatwa tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa suara keras yang ditimbulkan dapat menimbulkan gangguan serius bagi masyarakat sekitar.

KH Cholil menegaskan bahwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur sebelumnya telah lebih dahulu menerbitkan fatwa mengenai hal tersebut, dengan alasan bahwa segala bentuk aktivitas yang mengganggu ketenangan publik, termasuk dalam bentuk suara berlebihan, tidak diperkenankan dalam ajaran Islam.

Baca Juga :  Meriahnya Medali Spectacular Carnival 2025: Kirab Budaya dan Parade Sound Horeg di Tengah Guyuran Hujan

“MUI Jawa Timur telah mengeluarkan fatwanya. Dalilnya adalah ‘idha aghthara al-akhareen’ — ketika sesuatu itu mengganggu orang lain. Mengganggu ketenangan atau kenyamanan masyarakat adalah sesuatu yang dilarang dalam agama. Maka dalam konteks itu, hukumnya menjadi haram,” jelasnya.

Fenomena sound horeg kerap dijumpai dalam berbagai kegiatan seperti karnaval, pesta rakyat, dan iring-iringan arak-arakan di sejumlah wilayah di Jawa. Sistem suara ini umumnya dimodifikasi untuk menghasilkan dentuman bass yang ekstrem hingga menyebabkan getaran fisik di sekitarnya — dari lantai rumah hingga kaca jendela.

Bagi sebagian penggemarnya, sound horeg merupakan hiburan khas dengan karakteristik unik yang menonjolkan modifikasi teknis dan kekuatan suara. Namun di sisi lain, sebagian besar masyarakat mengeluhkan dampak negatif yang ditimbulkan, mulai dari gangguan kenyamanan, gangguan pendengaran, hingga potensi kerusakan struktural bangunan.

Baca Juga :  Polres Mojokerto Amankan 4 Sound Horeg Nekat Keliling Dini Hari

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait penggunaan sound horeg.

“Laporan yang kami terima cukup banyak, termasuk soal kaca rumah warga yang retak hingga suara menggelegar yang mengganggu ketenangan lingkungan. Ini sudah masuk kategori dharar (kerusakan) dan idha (gangguan), yang secara syariat dilarang,” kata KH Miftahul Huda seperti dikutip dari MUIDigital, Kamis (10/7).

Meski menuai kontroversi dan telah disorot oleh berbagai tokoh agama, hingga kini para pelaku usaha penyedia jasa sound horeg cenderung enggan menanggapi secara terbuka fatwa yang dikeluarkan oleh MUI maupun forum ulama lainnya.

Hal ini mencerminkan adanya kesenjangan antara persepsi keagamaan dan kebutuhan komersial yang masih perlu dijembatani melalui dialog yang konstruktif antara ulama, pemerintah daerah, serta para pelaku industri hiburan rakyat.

Baca Juga :  Polres Mojokerto Amankan 4 Sound Horeg Nekat Keliling Dini Hari

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial, MUI mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk duduk bersama mencari solusi yang adil dan maslahat. Penggunaan teknologi suara dalam kegiatan sosial perlu diarahkan pada etika kemasyarakatan yang tidak menimbulkan mudarat bagi lingkungan sekitar.

“Islam tidak melarang hiburan. Namun, hiburan yang mengandung unsur gangguan terhadap hak publik harus dihindari. Oleh karena itu, mari kita bijak dalam menggunakan teknologi, termasuk dalam hiburan rakyat seperti sound horeg,” pungkas KH Cholil Nafis.

  • Author: Redaksi

Tulis Komentar Anda (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less