OJK Ungkap Lokasi Buron Eks CEO Investree, Adrian Gunadi Diduga Berada di Qatar
Oleh Tim Redaksi Moralita — Minggu, 8 Juni 2025 18:18 WIB; ?>

Mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi
Jakarta, Moralita.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah berhasil melacak keberadaan mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, yang saat ini berstatus buronan dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan dana lender.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam keterangan tertulis yang diterima media, Minggu (8/6).
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, saat ini Adrian Gunadi berada di Doha, Qatar. OJK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menempuh langkah hukum lebih lanjut guna memulangkan yang bersangkutan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Agusman.
Sebagaimana diketahui, Adrian Gunadi telah diberhentikan dari jabatannya sebagai CEO Investree sejak Januari 2024, beberapa bulan sebelum perusahaan tersebut resmi dibubarkan pada 27 Maret 2025.
Pembubaran Investree terjadi menyusul pencabutan izin usaha oleh OJK pada 21 Oktober 2024, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024. Keputusan ini diambil setelah terungkapnya sejumlah pelanggaran serius, termasuk dugaan penggelapan dana lender yang dilakukan oleh pendiri dan pimpinan perusahaan.
Seiring pembubaran badan usaha, OJK menyetujui penunjukan tim likuidator yang terdiri dari Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah, untuk menangani proses penyelesaian kewajiban Investree terhadap para kreditur dan pemangku kepentingan lainnya.
Dalam pengumuman resmi yang diunggah di situs Investree, tim likuidator menghimbau seluruh pihak yang memiliki hak tagih untuk segera mengajukan klaim secara tertulis.
“Kepada masyarakat dan/atau pihak yang berkepentingan, dimohon untuk segera mengajukan tagihan disertai bukti sah paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan platform fintech peer-to-peer lending besar yang sempat dianggap sebagai pionir dalam ekosistem pendanaan digital di Indonesia. OJK menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dan menjamin perlindungan terhadap hak-hak lender yang menjadi korban.
Artikel terkait:
- SLIK OJK Dituding Jadi Penghambat Akses KPR Subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Menengah Kebawah
- Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I-2025 Positif, Namun Masih di Bawah Target Tahunan
- Anggota Polres Pemalang jadi Tersangka Penipuan Penerimaan Bintara Polri, akan Diproses secara Hukum dan Etik
- Anggota DPRD Kota Banjar Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp243 Juta, PDIP Bentuk Tim Klarifikasi Internal
- Penulis: Tim Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar