Pakar Hukum Nilai Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah DPRD Kediri dalam KUHP Baru Membuka Spektrum Keterlibatan Pelaku Lebih Luas
Kediri, Moralita.com – Ahli Hukum dan Akademisi hukum pidana Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya, Dr. H. Imron Rosyadi, S.H, M.H, memberikan pandangan yuridis terkait kasus yang sedang ramai sebagai bahan perbincangan publik terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Kediri yang saat ini masih berada dalam tahapan penyelidikan di Polda Jatim.
Sebagai dosen Hukum Pidana pada Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya, Dr. Imron menegaskan bahwa penggunaan ijazah oleh siapapun termasuk pejabat publik apabila terbukti palsu dan memenuhi unsur objektif maupun subjektif tindak pidana, secara hukum akan menimbulkan konsekuensi pidana yang serius dalam proses penegakan hukum.
Menurut informasi yang ia terima, perkara dugaan ijazah palsu tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan, yang bermula dari pengaduan masyarakat. Pada fase ini, aparat penegak hukum, dalam hal ini penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur, masih melakukan klarifikasi awal dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang relevan guna memastikan penguatan unsur pidana yang kemudian dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Perkara dapat dinaikkan ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan pendalaman melalui pemanggilan serta pemeriksaan saksi-saksi untuk memastikan unsur tindak pidananya,” jelas Dr. Imron kepada Moralita.com, Senin (2/2/2026).
Secara normatif, Dr. Imron menjelaskan bahwa penggunaan ijazah yang diduga palsu oleh seorang anggota DPRD berpotensi dikualifikasikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana diatur dalam Pasal 391 jo. Pasal 392 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
Ia menekankan bahwa ijazah merupakan dokumen resmi yang diperuntukkan sebagai alat bukti akademik dan administratif, serta memiliki akibat hukum yang nyata, khususnya dalam memenuhi persyaratan pencalonan dan pengisian jabatan publik, baik dalam konteks pencalonan anggota DPRD maupun kepala daerah.
“Ijazah bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan surat yang memiliki implikasi hukum nyata karena berkaitan langsung dengan legitimasi seseorang untuk menduduki jabatan publik,” ujarnya.
Apabila dalam proses hukum dapat dibuktikan bahwa seseorang dengan sengaja membuat atau menggunakan ijazah palsu seolah-olah asli untuk menimbulkan hak atau kedudukan hukum tertentu, maka dalam pasal 391 dan 392 KUHP perbuatan tersebut dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 dan 8 tahun juga pidana denda paling banyak Rp200.000.000,-.
Namun demikian, Dr. Imron mengingatkan bahwa temuan atau klarifikasi awal yang disampaikan oleh pelapor baru dapat diposisikan sebagai informasi awal yang menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Oleh karena itu, penyidik wajib bersikap hati-hati, profesional, dan objektif, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Dalam perspektif hukum pidana, ia menilai prinsip kehati-hatian menjadi sangat krusial mengingat pembuktian tindak pidana pemalsuan surat harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan dapat diuji secara ilmiah (scientific evidence). Bahkan, menurutnya, pembuktian tersebut idealnya memenuhi unsur 5 alat bukti pengembangan/turunan sebagaimana diatur dalam KUHAP Baru.
Perbedaan mendasar terletak pada KUHP Nasional yang kini membuka ruang penjatuhan pidana denda kategori IV di Pasal 391 dan 392, yakni paling banyak Rp200.000.000,- sebagaimana diatur dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sehingga memberikan spektrum pemidanaan yang lebih luas dan proporsional terhadap pelaku pemalsuan ijazah apabila perbuatan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan di hadapan hukum.
Dengan demikian, Dr. Imron menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan ijazah palsu ini harus ditempatkan dalam kerangka penegakan hukum yang profesional, objektif, dan berbasis pembuktian ilmiah, tanpa intervensi kepentingan politik, sekaligus menjadi ujian serius bagi integritas APH dalam hal ini Polisi.
“Bukan hanya pengguna Ijazahnya saja, tapi pihak pembuat, perantara, pencetak, dan pihak lain yang mengetahui juga turut terlibat akan masuk dalam pusaran pidananya,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, pelapor dalam perkara ini, Ketua DPD Ormas Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Mojokerto, Wiwit Hariyono, menyatakan pihaknya tidak akan berhenti pada proses pelaporan di tingkat Polda Jatim semata.
Ia memastikan dalam beberapa hari ke depan akan mengadu ke Komisi III DPR RI guna meminta perhatian serius terhadap penanganan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh anggota DPRD Kabupaten Kediri yang kini prosesnya ditangani Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Menurut Wiwit, langkah tersebut diambil karena berdasarkan hasil investigasi internalnya, terdapat indikasi kuat adanya intervensi dan hambatan non-prosedural dalam proses penanganan perkara ini.
Bahkan, ia menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polri aktif di lingkungan Polda Jawa Timur dengan pangkat setingkat perwira menengah kolega terlapor yang dinilai turut menghambat laju penyelidikan terhadap perkara tersebut.
“Upaya sistematis dengan dugaan memberikan sejumlah uang untuk memperlambat bahkan mengaburkan penanganan perkara ini. Berdasarkan temuan dan bukti yang kami kumpulkan, indikasi keterlibatan oknum polisi aktif setingkat perwira menengah yang beroperasi di internal Polda Jatim dan diduga menghambat kerja penyidik,” tegas Wiwit.
Tak hanya itu, Wiwit juga menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi dan mengumpulkan bukti-bukti otentik yang mengarah langsung pada pihak pembuat ijazah Agus Abadi yang ditengarai kuat palsu.
“Ijazah atas nama Agus Abadi yang digunakan sebagai syarat pencalonan legislatif di KPU itu, dengan mata telanjang saja sudah tampak jelas manipulasinya. Kami punya bukti-bukti otentik, termasuk indikasi kuat siapa pembuat ijazah tersebut, akan kami buka di Komisi III DPR RI, ” ungkapnya.
Wiwit menegaskan bahwa penggunaan ijazah tersebut dalam proses pencalonan di KPU bukan sekadar pelanggaran administratif pemilu, melainkan telah masuk dalam ranah tindak pidana serius yang menyentuh integritas demokrasi dan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.
“Oleh karena itu, kami mendesak agar perkara ini segera dilakukan gelar perkara khusus secara transparan dan objektif, serta dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Unsur pidana sudah sangat terang, alat bukti lebih dari cukup, dan masyarakat menunggu proses kejelasan dari Polda Jatim,” tandasnya.
Ia menambahkan, langkah menyurati Komisi III DPR RI dimaksudkan agar fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum benar-benar berjalan, sehingga proses hukum tidak berhenti di tengah jalan akibat tekanan kekuasaan, relasi personal, atau konflik kepentingan tertentu.
“Ini bukan semata soal satu orang anggota DPRD, tetapi soal marwah hukum dan keberanian negara dalam membersihkan praktik curang yang mencederai demokrasi,” pungkas Wiwit.






