Senin, 13 Okt 2025
light_mode
Beranda » News » Pasca Tewasnya Pekerja, ESDM Jatim Pastikan Tambang Galian C PT Anugrah Karya Pasti di Magetan Tutup Permanen

Pasca Tewasnya Pekerja, ESDM Jatim Pastikan Tambang Galian C PT Anugrah Karya Pasti di Magetan Tutup Permanen

Oleh Redaksi — Kamis, 9 Oktober 2025 07:30 WIB

Surabaya, Moralita.com – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur memastikan bahwa tambang galian C milik PT Anugrah Karya Pasti di Kabupaten Magetan telah resmi dihentikan operasionalnya.

Keputusan ini diambil setelah hasil investigasi menunjukkan adanya kesalahan fatal dalam teknik penambangan yang berujung pada tewasnya seorang pekerja tambang, Suroso (55), warga Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan.

Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono, menegaskan bahwa keputusan penghentian aktivitas tambang tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan teknis dan investigasi lapangan yang dilakukan tim gabungan ESDM Jawa Timur bersama Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM RI.

“Setelah kejadian dicek oleh tim investigasi, ternyata ada kekeliruan dalam cara menambangnya. Terlihat jelas metode penambangan yang dilakukan sangat berisiko, tebingnya curam mencapai 80%. Kondisi fisik tambang sudah tidak stabil ini murni kesalahan teknik penambangan,” ujar Aris di Surabaya, Kamis (9/10).

Menurut hasil investigasi, struktur tebing di area tambang Desa Trosono, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, tidak memenuhi standar keselamatan geoteknik sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik (Good Mining Practice).

Kemiringan tebing yang ekstrem tanpa perkuatan lereng dan tanpa sistem drainase yang memadai menjadikan struktur tanah sangat rentan terhadap longsor.

“Tebing setinggi itu tidak boleh dibiarkan tanpa rekayasa penahan. Dari situ saja sudah jelas pelanggaran kaidah teknisnya,” lanjut Aris.

Baca Juga :  Dua Pemuda Tewas Akibat Miras Oplosan di Mojokerto, Alkohol Medis Mix Minuman Energi

Meski demikian, Aris menegaskan bahwa secara administratif, dokumen perizinan tambang PT Anugrah Karya Pasti tergolong lengkap dan sah.

Perusahaan tersebut memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM dengan Nomor 796/1/IUP/2021, yang berlaku hingga September 2026.

Namun, kelengkapan izin tidak serta-merta menjamin kelayakan operasional jika pelaksanaan di lapangan menyimpang dari dokumen teknis dan rencana kerja pertambangan (RKAB) yang telah disetujui.

“Secara administratif, izin mereka clear. Tapi kalau cara menambangnya salah, itu tetap pelanggaran serius. Karena keselamatan kerja adalah prinsip utama dalam pertambangan,” tegasnya.

Pasca-insiden longsor yang terjadi pada Sabtu, 27 September 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, pihak perusahaan telah menyatakan kesiapan untuk menghentikan seluruh kegiatan tambang sekaligus melakukan reklamasi dan pemulihan lahan.

“Pemilik usaha tambang sudah menyatakan siap menutup tambangnya. Mereka shock dan akan segera melakukan reklamasi sesuai ketentuan. Tambang ini sebenarnya sudah beroperasi empat tahun dan tinggal tersisa satu tahun masa izin,” ungkap Aris.

Dalam proses pengawasan tambang, Dinas ESDM memang tidak melakukan pemantauan harian di setiap lokasi tambang. Fungsi operasional harian berada di bawah tanggung jawab Kepala Teknik Tambang (KTT) perusahaan, yang wajib memastikan seluruh aktivitas sesuai dokumen izin dan standar keselamatan kerja.

“KTT dan pemilik perusahaan adalah penanggung jawab utama terhadap cara menambang. Dinas hanya melakukan pembinaan dan inspeksi berkala. Tapi ketika terjadi pelanggaran fatal, ya tentu harus dihentikan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kasus Balita 2 tahun Tewas Tertimpa Fasum di Gresik Berujung Damai, Keluarga Cabut Laporan Polisi

Menanggapi kabar bahwa Dinas ESDM Jatim tidak hadir dalam rapat koordinasi dengan Forkopimda Kabupaten Magetan terkait kasus tambang tersebut, Aris membenarkan hal itu.
Menurutnya, pihak ESDM berhalangan hadir karena sudah terjadwal rapat bersama Komisi D DPRD Jawa Timur.

“Kami sudah lebih dulu dijadwalkan rapat kerja dengan Komisi D DPRD Jatim. Jadi bukan sengaja absen. Kami siap hadir kapan pun jika diundang kembali oleh Pemkab Magetan,” tandasnya.

Kronologi

Sebelumnya, Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa membenarkan adanya insiden longsor di area tambang galian C di Desa Trosono, Kecamatan Parang.
Peristiwa tersebut menimpa dua pekerja tambang, salah satunya Suroso (55) yang dilaporkan hilang tertimbun material longsoran.

“Benar, telah terjadi tanah longsor di lokasi tambang dan satu pekerja dilaporkan hilang. Kejadiannya sekitar pukul 08.00 WIB, saat kegiatan penambangan masih berlangsung,” ujar Erik, Minggu (28/9).

Hingga kini, proses pencarian dan evakuasi korban telah dilakukan oleh tim gabungan SAR, BPBD Magetan, dan aparat kepolisian.
Kondisi geografis lokasi yang sulit diakses serta ketebalan material membuat proses pencarian berlangsung dengan tingkat risiko tinggi.

Dalam perspektif hukum pertambangan, kasus ini mengandung dua aspek pelanggaran serius, yakni kelalaian teknis (negligence) dan pelanggaran terhadap kaidah keselamatan kerja.

Merujuk pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap pelaku usaha wajib menerapkan prinsip Good Mining Practice, termasuk stabilitas lereng, keamanan pekerja, dan perlindungan lingkungan.

Baca Juga :  Ribuan Personel Gabungan Disiagakan Jelang Aksi Demonstrasi di Magetan

Kegagalan dalam memenuhi standar teknis ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif berat, dan apabila mengakibatkan korban jiwa, berpotensi naik menjadi delik pidana kelalaian dengan akibat fatal sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP.

Selain aspek pidana, tanggung jawab moral dan sosial perusahaan juga melekat, termasuk kewajiban melakukan reklamasi, pemulihan lingkungan, serta kompensasi bagi keluarga korban.

Izin lengkap bukan jaminan tambang aman.
Masalah utama terletak pada lemahnya pengawasan teknis dan tidak disiplinnya penerapan prosedur keselamatan kerja oleh pelaku usaha tambang.

Jika dibiarkan, kasus serupa berpotensi berulang di daerah lain. Oleh sebab itu, ESDM Jatim perlu memperkuat sistem audit keselamatan tambang, serta mendorong integrasi pengawasan antara pemerintah daerah, KTT, dan inspektur tambang.

Tambang yang baik tidak hanya ‘legal secara dokumen’, tetapi juga aman secara teknis, selamat secara manusiawi, dan berkelanjutan secara ekologis.

 

  • Penulis: Redaksi

Tulis Komentar Anda (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less