Selasa, 5 Agu 2025
light_mode
Home » News » PBNU Kelola Tambang 26 Ribu Hektare di Kalimantan Timur melalui PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara

PBNU Kelola Tambang 26 Ribu Hektare di Kalimantan Timur melalui PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara

Oleh Redaksi Moralita — Sabtu, 4 Januari 2025 18:57 WIB

Jakarta, Moralita.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah membentuk PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMN) untuk mengelola konsesi tambang seluas 25 ribu hingga 26 ribu hektare di Kalimantan Timur. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya organisasi untuk memberdayakan perekonomian warga Nahdlatul Ulama melalui pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, menjelaskan bahwa kepemilikan saham perusahaan ini berada di bawah koperasi yang dikelola oleh pengurus dan warga NU. Saat ini, PBNU masih dalam tahap pemenuhan berbagai persyaratan eksplorasi tambang.

“Untuk potensi batu baranya, kita harus menunggu hasil eksplorasi. Saat ini, izin eksplorasi masih dalam proses pengurusan,” ujar Gus Yahya di Jakarta, Sabtu (4/1), seperti dilansir Antara.

Baca Juga :  Telkom Dukung Penuh KPK Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU

Selain itu, Gus Yahya mengungkapkan bahwa PBNU juga tengah mencari investor untuk mendanai kegiatan reklamasi pasca-penambangan. Meskipun wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sudah diterbitkan, PBNU masih menghadapi serangkaian persyaratan administratif sebelum izin usaha penuh dapat dikeluarkan.

“Untuk arah pengembangan usaha ke depan, kami belum menetapkannya. Hal ini akan bergantung pada kalkulasi investasi bisnis yang dapat dijalankan,” tambahnya.

Dasar Regulasi Perpres Nomor 76 Tahun 2024

Langkah PBNU ini sejalan dengan regulasi baru yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi, pemerintah membuka peluang bagi organisasi masyarakat keagamaan untuk mengelola wilayah tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Baca Juga :  Wanawisata Bernah de Vallei, Destinasi Wisata Hutan Alam Pacet Mojokerto yang Dikelola Masyarakat Desa

Pasal 5A ayat (1) dari Perpres tersebut menyatakan, “Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks PKP2B dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.”

Ketentuan tersebut juga menggarisbawahi bahwa organisasi masyarakat yang memperoleh WIUPK harus memiliki struktur yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan untuk memberdayakan ekonomi anggota dan masyarakat secara umum. Penawaran WIUPK ini berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Baca Juga :  Hukuman Mati Menanti RTH asal Tulungagung, Pelaku Pembunuhan Mutilasi Uswatun Khasanah

Proses dan Mekanisme Izin

Setelah WIUPK dialokasikan, organisasi masyarakat yang bersangkutan diwajibkan mengajukan permohonan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) melalui sistem One Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi. Menteri Investasi, yang juga bertindak sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penataan Investasi, memiliki wewenang dalam menetapkan, menawarkan, dan memberikan WIUPK kepada organisasi masyarakat yang memenuhi syarat.

Dengan pendekatan ini, PBNU berkomitmen untuk memastikan pengelolaan tambang yang berorientasi pada keberlanjutan lingkungan, pemberdayaan ekonomi lokal, dan kesejahteraan masyarakat luas. Langkah strategis ini diharapkan menjadi contoh sinergi antara organisasi masyarakat keagamaan dan pengelolaan sumber daya nasional.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less