Pemerintah Akan Ubah Sistem Kelas BPJS Kesehatan ke KRIS pada 2025

Nasional, Moralita.com – Pemerintah secara resmi akan mengubah sistem kelas dalam BPJS Kesehatan mulai Juli 2025. Sistem baru ini disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang dirancang untuk memberikan kesetaraan layanan rawat inap bagi seluruh peserta.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa implementasi KRIS sudah dimulai secara bertahap pada tahun 2024. “KRIS BPJS Kesehatan diharapkan mulai berjalan bertahap dalam dua tahun ini,” ujar Budi, Senin (30/12).
Budi juga menegaskan bahwa tarif dalam sistem KRIS tidak akan berubah secara signifikan. “Tarifnya belum diputuskan, tetapi dirancang untuk tetap menggunakan harga yang sama,” jelasnya.
Perubahan ini merupakan bagian dari penerapan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang merevisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sistem KRIS akan berlaku sepenuhnya pada 30 Juni 2025, sementara penyesuaian iuran akan dilakukan pada 1 Juli 2025.
Selama masa transisi, iuran tetap berlaku sesuai dengan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya disebutkan bahwa pembayaran iuran paling lambat dilakukan pada tanggal 10 setiap bulan. Mulai 1 Juli 2026, tidak ada lagi denda keterlambatan pembayaran, kecuali jika dalam 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali peserta membutuhkan layanan rawat inap.
Berikut adalah skema iuran dalam sistem BPJS Kesehatan:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iurannya dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
PNS, TNI, Polri, dan Pegawai Pemerintah Non-PNS: 5% dari gaji per bulan, dengan 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
BUMN, BUMD, dan Swasta: 5% dari gaji per bulan, dengan 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
3. Iuran Keluarga Tambahan PPU
Untuk anak keempat dan seterusnya, serta orang tua/mertua, sebesar 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar oleh pekerja.
4. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja
Kelas III: Rp 42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000.
Kelas II: Rp 100.000 per bulan.
Kelas I: Rp 150.000 per bulan.
5. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS Golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan oleh pemerintah.
Melalui KRIS, pemerintah akan menghapus sistem kelas (I, II, III) yang selama ini berlaku. Semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan rawat inap yang sama, sehingga diharapkan dapat menciptakan kesetaraan akses terhadap pelayanan kesehatan.
Meskipun proses transisi membutuhkan waktu, pemerintah optimis perubahan ini akan memberikan manfaat besar bagi seluruh masyarakat Indonesia.