Kamis, 21 Agu 2025
light_mode
Beranda » Government » Pemerintah Bakal Wajibkan Marketplace Pungut Pajak UMKM Daring, Aturan Resmi Segera Dirilis

Pemerintah Bakal Wajibkan Marketplace Pungut Pajak UMKM Daring, Aturan Resmi Segera Dirilis

Oleh Redaksi Moralita — Kamis, 26 Juni 2025 08:58 WIB

Jakarta, 26 Juni 2025 — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah memfinalisasi regulasi yang akan menunjuk platform lokapasar (marketplace) atau e-commerce sebagai pihak pemungut Pajak Penghasilan (PPh) dari para pedagang daring (online merchant) yang berjualan melalui platform digital.

Langkah ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang beroperasi secara daring maupun luring (offline), serta menyederhanakan administrasi pajak yang selama ini dinilai kompleks.

“Prinsip utamanya adalah menyederhanakan sistem administrasi perpajakan, sekaligus memastikan adanya keadilan antara pelaku usaha UMKM online dan offline,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangannya kepada media, Kamis (26/6).

Baca Juga :  Ternyata Gunakan Mobil Milik Perusahaan Putrinya saat Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Begini Datanya

Meski demikian, Rosmauli menjelaskan bahwa ketentuan tersebut masih dalam tahap penyusunan akhir dan belum dapat dijelaskan secara rinci, termasuk terkait skema teknis pemungutannya. Ia menegaskan bahwa seluruh informasi akan diumumkan secara terbuka setelah regulasi tersebut resmi diterbitkan.

“Begitu peraturannya disahkan, kami akan menyampaikannya secara lengkap dan transparan kepada publik,” imbuhnya.

Kebijakan ini akan mengharuskan marketplace memotong langsung pajak dari pendapatan penjualan para pedagang online yang menggunakan platform mereka. Tujuan utamanya adalah meningkatkan penerimaan negara melalui sektor ekonomi digital yang terus tumbuh pesat.

Baca Juga :  UMKM Desa Cinandang Dawarblandong Berjaya Berkat KUR BRI Mojokerto

Salah satu sumber Reuters menyebutkan bahwa aturan tersebut berpotensi diumumkan secepatnya pada bulan depan.

Namun, rencana ini telah memicu kekhawatiran di kalangan pelaku industri e-commerce. Sejumlah perusahaan teknologi besar seperti TikTok Shop (milik ByteDance), Tokopedia (bagian dari GoTo), Shopee (Sea Ltd.), Lazada (Alibaba Group), Blibli, hingga Bukalapak dikabarkan menentang aturan ini. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi menambah beban administratif serta dapat mendorong pedagang meninggalkan platform mereka.

Sebagai catatan, Indonesia sempat memberlakukan kebijakan serupa pada akhir tahun 2018, yang mewajibkan platform digital untuk membagikan data pedagang serta memungut pajak dari pendapatan penjualan. Namun, regulasi tersebut dicabut hanya dalam waktu tiga bulan menyusul reaksi keras dari pelaku industri yang menilai kebijakan tersebut terlalu memberatkan.

Baca Juga :  Kisah Sukses Warung Seblak Cak Joe di Dawarblandong Setelah Bersama Bank BRI Mojokerto

Dengan implementasi kebijakan yang lebih terstruktur kali ini, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital, sembari tetap menjaga iklim usaha yang kondusif dan inklusif bagi pelaku UMKM daring di seluruh Indonesia.

  • Penulis: Redaksi Moralita

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less