Selasa, 5 Agu 2025
light_mode
Home » News » Pemilik PO Bus Sakhindra Trans Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Maut di Kota Batu

Pemilik PO Bus Sakhindra Trans Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Maut di Kota Batu

Oleh Redaksi Moralita — Jumat, 17 Januari 2025 19:02 WIB

Batu, Moralita.com – Polres Batu telah menetapkan RW 33 tahun, pemilik PO Bus Sakhindra Trans, sebagai tersangka atas insiden kecelakaan maut yang terjadi pada Rabu (8/1) pekan lalu di Kota Batu. Kecelakaan tersebut menewaskan empat orang dan menyebabkan 10 orang lainnya luka-luka.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menyatakan bahwa penetapan RW sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh empat alat bukti yang cukup.

“Tadi malam kami resmi menetapkan RW sebagai tersangka atas perannya dalam kecelakaan bus dengan nomor polisi DK-7942-GB,” ujar AKBP Andi dalam konferensi pers yang digelar di Polres Batu pada Jumat (17/1).

Baca Juga :  Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Batu, Begini Kronologi dari Musem Angkut sampai Rem Blong

Kelalaian Pengelola Jadi Pemicu Utama

Menurut AKBP Andi, kecelakaan tersebut terjadi akibatjkk kelalaian dalam pengawasan operasional bus oleh pengelola. Salah satu penyebab utama adalah sistem pengereman bus yang tidak berfungsi dengan baik.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa uji angkut dan KIR bus telah kadaluwarsa. Pemilik PO bus juga sudah mengetahui bahwa sistem pengereman bus tidak dalam kondisi layak sebelum kecelakaan terjadi,” jelas Andi.

Baca Juga :  Bupati Mojokerto Terpilih, Gus Barra, Sambut Bangga Pelantikan Kepala Daerah oleh Presiden, Tim Transisi sedang Bekerja

Kelalaian tersebut mengakibatkan kecelakaan fatal, dengan empat korban meninggal dunia di lokasi kejadian dan 10 lainnya mengalami luka-luka.

Ancaman Hukuman

RW dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 311 Ayat 2, 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 359 KUHP atau Pasal 360 KUHP.

“Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal sebesar Rp 24 juta,” ungkap Kapolres Batu.

Baca Juga :  Pasutri Live Streaming Adegan Ranjang, Raup Rp 35 Juta dalam Dua Bulan Diringkus Polres Malang

Polisi memastikan akan mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab atas insiden tersebut.

“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan keselamatan operasional kendaraan. Kami akan terus memproses kasus ini secara profesional sesuai hukum yang berlaku,” pungkas AKBP Andi.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less