Minggu, 5 Okt 2025
light_mode
Beranda » Daerah » Pemotongan Gaji PPPK di Kabupaten Malang, Dinas Pendidikan dan Bupati Beri Respons Tegas

Pemotongan Gaji PPPK di Kabupaten Malang, Dinas Pendidikan dan Bupati Beri Respons Tegas

Oleh Tim Redaksi Moralita — Selasa, 3 Juni 2025 21:26 WIB

Malang, Moralita.com – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji, membenarkan adanya praktik pemotongan gaji terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 tahap pertama. Pemotongan tersebut menyasar para guru dan tenaga teknis non-guru yang baru saja dilantik pada Senin, 2 Juni 2025.

Menurut Suwadji, pemotongan dilakukan atas inisiatif sejumlah PPPK yang bersepakat melakukan urunan atau patungan dana untuk penyelenggaraan acara tasyakuran atas pelantikan mereka.

“Memang benar terjadi pengumpulan dana yang dikoordinasikan secara internal oleh para PPPK sendiri, khususnya di Kecamatan Gondanglegi. Dana tersebut digunakan untuk membeli tumpeng, nasi kotak, banner tasyakuran, serta keperluan dokumentasi. Nilainya sekitar Rp150 ribu per orang,” ujarnya saat ditemui media, Selasa (3/6).

Suwadji menegaskan bahwa bentuk pemotongan gaji, dalam nama dan alasan apapun, tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun etika birokrasi, terlebih jika terdapat unsur pemaksaan atau ketidaksepahaman dari pihak yang terlibat.

Baca Juga :  Renovasi Stadion Kanjuruhan Malang Rampung, Telan Anggaran Rp 357 Miliar

“Jika terdapat PPPK yang tidak sepakat, apalagi sampai melapor, maka hal itu sudah menunjukkan adanya ketidakberesan. Kami telah menginstruksikan agar seluruh pungutan tersebut dikembalikan dan kegiatan serupa ditiadakan sepenuhnya,” tegasnya.

Berdasarkan hasil penelusuran awal oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, praktik serupa juga terjadi di beberapa kecamatan lain, termasuk Kecamatan Ampelgading, Gedangan, Turen, dan Wajak, dengan nominal urunan sekitar Rp50 ribu per orang.

Namun demikian, Suwadji belum dapat memastikan apakah pengumpulan dana tersebut murni inisiatif dari para PPPK atau melibatkan arahan dari oknum pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan.

“Saat ini proses penelusuran masih berlangsung. Inspektorat Daerah dan pihak Kepolisian Resor Malang juga turut melakukan investigasi lebih lanjut,” katanya.

Suwadji mengimbau kepada seluruh PPPK yang baru dilantik agar segera melaporkan jika mengalami pemotongan gaji dalam bentuk apapun, atau jika menemukan praktik yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berupaya melakukan pencegahan sejak dini. Inspektorat juga akan membuka sistem pengaduan terpadu bersama Dinas Pendidikan. Saat ini pun, kanal pengaduan telah tersedia, dan bila laporan masuk langsung ke saya, pasti akan segera ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kaleidoskop Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Polres Mojokerto Kota Sepanjang 2024

Sementara itu, Bupati Malang, HM. Sanusi, menyatakan kekecewaannya atas informasi yang diterimanya langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait adanya pemotongan gaji PPPK saat prosesi pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan di Pendapa Agung Kabupaten Malang, Senin lalu.

“Saya sangat menyayangkan kejadian ini. Saya mendapatkan informasi bukan dari internal Pemkab, melainkan langsung dari pihak KPK di Jakarta. KPK menyampaikan bahwa terdapat potongan Rp150 ribu saat pelantikan PPPK. Ini sangat memprihatinkan,” kata Sanusi dengan nada tegas.

Sanusi pun memberikan instruksi langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan agar tidak ada lagi bentuk pemotongan gaji PPPK, baik untuk kegiatan seremonial maupun keperluan lainnya yang tidak sesuai dengan regulasi.

Baca Juga :  Dugaan Ada Relasi Kuasa Dibalik Singkatnya Proses Perencanaan hingga Pelaksanaan Outingclass Maut SMPN 7 Kota Mojokerto di Pantai Drini

Ia juga menegaskan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang untuk tidak terlibat dalam praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), karena perbuatan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang serius.

“Jangan coba-coba melakukan korupsi di Kabupaten Malang. Sekecil apapun perbuatan yang melanggar hukum akan terpantau oleh KPK maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Jika ada yang merasa menjadi korban, silakan lapor. Saya akan bertindak langsung. Jangan takut untuk menyuarakan kebenaran,” tandas Sanusi.

  • Penulis: Tim Redaksi Moralita

Tulis Komentar Anda (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less