Beranda News Polres Madiun Bongkar Jaringan Peredaran Sabu, Amankan Empat Pelaku dan 1,1 Kilogram Barang Bukti
News

Polres Madiun Bongkar Jaringan Peredaran Sabu, Amankan Empat Pelaku dan 1,1 Kilogram Barang Bukti

Konferensi Pers Mapolres Madiun mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Madiun, Moralita.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Madiun berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Dalam operasi yang dilakukan secara terpisah, petugas mengamankan empat tersangka dengan peran berbeda, serta menyita barang bukti sabu-sabu seberat total 1,1 kilogram.

Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan pada Rabu (4/6) terhadap tersangka berinisial DS di tepi Jalan Raya Madiun–Ponorogo, Kecamatan Geger. Dari tangan DS, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,43 gram.

Baca Juga :  Langkah Strategis Pemkot Madiun dalam Ketahanan Pangan dan Industri Tuai Apresiasi DPR RI

“DS ini berstatus pengguna. Berdasarkan pengakuannya, sabu tersebut diperoleh dari NAR. Pada sore harinya, kami berhasil menangkap NAR di wilayah Kota Madiun dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,44 gram,” ujar AKBP Kemas, dikutip dari situs resmi Tribratanews, Senin (11/8).

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa NAR berperan sebagai pengedar yang mendapatkan pasokan dari seorang kurir berinisial IIR. Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, pada Rabu (9/7) polisi menangkap IIR di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun, dan DBP alias Kancil di Jalan Serayu, Kota Madiun.

Baca Juga :  Kericuhan di Lapas Bojonegoro, 17 Narapidana Diamankan Usai Diduga Konsumsi Narkoba

“Dari IIR, kami menyita sebuah tas totebag hijau yang berisi sekitar 1 kilogram sabu-sabu dalam kemasan teh China berlogo harimau emas, serta 100,68 gram sabu yang dikemas dalam plastik klip,” jelas AKBP Kemas.

Selain itu, polisi juga mengamankan saudara DS yang diduga bertindak sebagai perantara atau kurir dalam transaksi narkotika dari IIR. Dalam pemeriksaan, IIR mengaku telah empat kali menjadi kurir sabu dengan bayaran Rp5 juta per pengiriman.

“Barang berasal dari Surabaya dan rencananya akan dikirim ke Nglames. Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap IIR di hadapan penyidik.

Keempat tersangka dijerat pasal berbeda sesuai dengan peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Hingga kini, Satresnarkoba Polres Madiun masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu bandar yang memasok sabu-sabu tersebut.

Baca Juga :  Rencana Pendirian Kantor BPOM di Kabupaten Madiun Masuki Tahap Koordinasi Pusat

Kapolres Madiun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Sekecil apa pun informasi yang diberikan akan sangat membantu upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Madiun,” tegas AKBP Kemas.

Sebelumnya

CekSumber, Chatbot AI di WhatsApp untuk Verifikasi Informasi

Selanjutnya

Presiden Prabowo Anugerahkan Pangkat Jenderal Kehormatan Bintang Empat kepada Lima Tokoh Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman