Polres Malang Amankan Pelaku Perampasan dan Penganiayaan Pengunjung Penginapan di Kepanjen
Oleh Redaksi Moralita — Senin, 20 Januari 2025 09:03 WIB; ?>

Tersangka RA saat diamankan polisi.
Malang, Moralita.com – Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil meringkus seorang pria berinisial RA 22 tahun, warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, yang diduga sebagai pelaku perampasan dan penganiayaan di sebuah penginapan di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. RA ditangkap setelah merampas tiga ponsel dan uang tunai dari korbannya.
“Betul, petugas telah mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku perampasan dan penganiayaan di sebuah penginapan di Kecamatan Kepanjen,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, Minggu (19/1).
Kronologi Kejadian
Insiden tersebut dilaporkan terjadi pada 23 Desember 2024. Korban, seorang pria berinisial F 30 tahun, warga Pagelaran, Malang, sedang menginap seorang diri di sebuah kamar penginapan. Sekitar pukul 01.00 WIB, korban mendengar ketukan di pintu kamarnya. Tanpa menaruh curiga, korban membuka pintu, dan pelaku langsung masuk ke dalam kamar serta menyerangnya.
RA memukuli korban hingga korban kehilangan kesadaran. Pelaku kemudian mengambil tiga ponsel korban, yakni iPhone 11, Vivo, dan Realme, serta uang tunai senilai Rp 2 juta. Korban ditemukan dalam kondisi babak belur oleh karyawan penginapan dan langsung dilarikan ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.
Penyelidikan dan Penangkapan
Kasus ini dilaporkan ke Polsek Kepanjen oleh keluarga korban dua hari setelah kejadian. Polsek Kepanjen bersama tim Satreskrim Polres Malang segera melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil analisis barang bukti di lokasi kejadian, keberadaan pelaku berhasil dilacak.
RA ditangkap di kediamannya pada Jumat dini hari, 17 Januari 2025, tanpa perlawanan. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan salah satu barang bukti, yakni ponsel Realme milik korban.
Motif dan Pengakuan Pelaku
Menurut keterangan AKP Dadang, pelaku mengaku menjual dua ponsel lainnya serta uang tunai hasil kejahatan untuk melunasi utang.
“Dari pengakuan tersangka, barang-barang milik korban dijual untuk membayar utang. Pelaku memanfaatkan situasi sepi di penginapan untuk melancarkan aksinya, serta mengincar korban yang dianggap tidak mampu melawan,” jelas Dadang.
Tindak Lanjut dan Proses Hukum
Saat ini, RA ditahan di Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan serupa di wilayah lain. RA dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
“Kami juga mengimbau pengelola penginapan untuk meningkatkan sistem keamanan demi mencegah kejadian serupa,” tutup Dadang.
- Author: Redaksi Moralita
At the moment there is no comment