Senin, 4 Agu 2025
light_mode
Home » News » Polres Malang Amankan Pelaku Perampasan dan Penganiayaan Pengunjung Penginapan di Kepanjen

Polres Malang Amankan Pelaku Perampasan dan Penganiayaan Pengunjung Penginapan di Kepanjen

Oleh Redaksi Moralita — Senin, 20 Januari 2025 09:03 WIB

Malang, Moralita.com – Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil meringkus seorang pria berinisial RA 22 tahun, warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, yang diduga sebagai pelaku perampasan dan penganiayaan di sebuah penginapan di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. RA ditangkap setelah merampas tiga ponsel dan uang tunai dari korbannya.

“Betul, petugas telah mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku perampasan dan penganiayaan di sebuah penginapan di Kecamatan Kepanjen,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, Minggu (19/1).

Kronologi Kejadian

Insiden tersebut dilaporkan terjadi pada 23 Desember 2024. Korban, seorang pria berinisial F 30 tahun, warga Pagelaran, Malang, sedang menginap seorang diri di sebuah kamar penginapan. Sekitar pukul 01.00 WIB, korban mendengar ketukan di pintu kamarnya. Tanpa menaruh curiga, korban membuka pintu, dan pelaku langsung masuk ke dalam kamar serta menyerangnya.

Baca Juga :  Hadiah Tahun Baru 2025, Presiden Prabowo: Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

RA memukuli korban hingga korban kehilangan kesadaran. Pelaku kemudian mengambil tiga ponsel korban, yakni iPhone 11, Vivo, dan Realme, serta uang tunai senilai Rp 2 juta. Korban ditemukan dalam kondisi babak belur oleh karyawan penginapan dan langsung dilarikan ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.

Penyelidikan dan Penangkapan

Kasus ini dilaporkan ke Polsek Kepanjen oleh keluarga korban dua hari setelah kejadian. Polsek Kepanjen bersama tim Satreskrim Polres Malang segera melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil analisis barang bukti di lokasi kejadian, keberadaan pelaku berhasil dilacak.

Baca Juga :  Polda Jatim Singgung Penyebab Kematian Uswatun Khasanah, Jelaskan Peran Pria Duduk Depan Kamar Hotel

RA ditangkap di kediamannya pada Jumat dini hari, 17 Januari 2025, tanpa perlawanan. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan salah satu barang bukti, yakni ponsel Realme milik korban.

Motif dan Pengakuan Pelaku

Menurut keterangan AKP Dadang, pelaku mengaku menjual dua ponsel lainnya serta uang tunai hasil kejahatan untuk melunasi utang.

“Dari pengakuan tersangka, barang-barang milik korban dijual untuk membayar utang. Pelaku memanfaatkan situasi sepi di penginapan untuk melancarkan aksinya, serta mengincar korban yang dianggap tidak mampu melawan,” jelas Dadang.

Baca Juga :  Wanawisata Bernah de Vallei, Destinasi Wisata Hutan Alam Pacet Mojokerto yang Dikelola Masyarakat Desa

Tindak Lanjut dan Proses Hukum

Saat ini, RA ditahan di Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan serupa di wilayah lain. RA dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.

“Kami juga mengimbau pengelola penginapan untuk meningkatkan sistem keamanan demi mencegah kejadian serupa,” tutup Dadang.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less