Senin, 21 Jul 2025
light_mode
Home » News » Polres Mojokerto Bongkar Sindikat Uang Palsu, 8 Pelaku Ditangkap Modus Tukar 1 Dapat 3

Polres Mojokerto Bongkar Sindikat Uang Palsu, 8 Pelaku Ditangkap Modus Tukar 1 Dapat 3

Oleh Redaksi Moralita — Jumat, 14 Maret 2025 17:04 WIB

Mojokerto, Moralita.com – Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap jaringan peredaran dan produksi uang palsu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Mojokerto dan sekitarnya.

Jenis uang palsu yang diamankan kali ini masuk kategori Grade A, dengan kata lain sulit dibedakan dengan uang asli karena lolos tes sinar UV. Dalam operasi ini, delapan pelaku dari berbagai daerah diamankan, berikut sejumlah barang bukti uang palsu senilai Rp 403.250.000.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial AUW (60), warga Desa Mojotengah, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, pada Minggu (9/2) di area pemakaman Mbah Surgi, Dusun Meduran, Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

“Saat penangkapan, tersangka AUW kedapatan mengedarkan uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 56 lembar dengan total Rp 2.950.000. Setelah kami lakukan pengembangan, ditemukan jaringan yang lebih besar hingga ke beberapa daerah di Jawa Timur dan Yogyakarta,” jelas AKP Nova dalam konferensi pers, Junat (14/3).

Baca Juga :  Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Diundur ke Maret 2025

 

Modus Operasi mulai Produksi dan Edarkan Uang Palsu dengan Skema 1:3

Menurut AKP Nova, sindikat ini menggunakan skema penjualan 1:3, di mana uang palsu senilai Rp 3 juta dijual hanya seharga Rp 1 juta. AUW membeli uang palsu tersebut dari SWD (47), warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Sementara SWD memperoleh pasokan dari UWA (50), warga Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, yang berperan sebagai penyedia alat cetak dan bahan baku.

“Dari hasil penyelidikan, uang palsu ini diproduksi di rumah kontrakan di Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Produksi dilakukan oleh dua tersangka, yakni MF (37), warga Desa Gunung Sereng, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, dan SW (52), warga Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta,” papar AKP Nova.

Lebih lanjut, polisi juga mengamankan DG (48), warga Desa Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, yang berperan mencarikan pendana. Dalam penyidikan terungkap bahwa pemodal utama sindikat ini adalah HM (42), warga Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, yang menggelontorkan dana sebesar Rp 200 juta untuk pembelian alat cetak dan bahan baku.

Baca Juga :  KPK Tegaskan Tidak Ada Toleransi pada Oknum Internal yang Coba Bekingi Kasus Korupsi DPRD Jatim

“Selain itu, MJ (45), warga Desa Munggugianti, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, turut serta dalam membantu pengadaan peralatan untuk produksi uang palsu,” tambahnya.

Dalam penggerebekan di berbagai lokasi, polisi berhasil menyita barang bukti berupa:

– Uang palsu siap edar senilai Rp 403.250.000

– Uang palsu pecahan Rp 100.000 senilai Rp 285.600.000 dalam kondisi belum dipotong

– Uang palsu pecahan Rp 100.000 siap edar senilai Rp 18.900.000

– Dan berbagai alat dan mesin cetak uang palsu serta bahan baku produksi.

8 pelaku dalam sindikat uang palsu dengan peran masing-masing.

Peran Masing-Masing Tersangka

1. AUW (60) – Pengedar uang palsu di wilayah Mojokerto

2. SWD (47) – Perantara yang menjual uang palsu kepada AUW

Baca Juga :  MK Sebut Presidential Threshold Berpotensi Mengarah ke Calon Tunggal dan Mengancam Kebhinekaan

3. UWA (50) – Penyedia alat cetak dan bahan baku uang palsu

4. MF (37) – Operator yang merancang desain dan mencetak uang palsu

5. SW (52) – Operator yang membantu proses pencetakan uang palsu

6. DG (48) – Penghubung yang mencari pemodal untuk produksi uang palsu

7. MJ (45) – Membantu membeli peralatan untuk produksi uang palsu

8. HM (42) – Pemodal utama yang menginvestasikan Rp 200 juta untuk produksi uang palsu

Para tersangka dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang pemalsuan dan peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Satreskrim Polres Mojokerto akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan adanya peredaran uang yang dicurigai palsu,” tegas AKP Nova.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less