Selasa, 14 Okt 2025
light_mode
Home » News » Presiden Prabowo Copot Immanuel Ebenezer dari Jabatan Wamenaker Usai Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi

Presiden Prabowo Copot Immanuel Ebenezer dari Jabatan Wamenaker Usai Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi

Oleh Redaksi — Jumat, 22 Agustus 2025 14:18 WIB

Jakarta, Moralita.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer Gerungan dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). Keputusan tersebut diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Immanuel, yang akrab disapa Noel, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) yang berisi pemberhentian Noel dari jabatan strategis tersebut.

“Bapak Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Selanjutnya, seluruh proses hukum kami serahkan sepenuhnya kepada KPK untuk berjalan sebagaimana mestinya. Presiden berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran penting, terutama bagi anggota Kabinet Merah Putih maupun seluruh pejabat pemerintahan,” ujar Prasetyo Hadi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/8), dikutip dari Antara.

Baca Juga :  Imbas Memo Titip Siswa, Budi Prajogo Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua DPRD Banten

Prasetyo menambahkan, Presiden Prabowo juga menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi serta mengingatkan para pejabat negara untuk menjaga integritas.

“Bapak Presiden menekankan bahwa seluruh jajaran pemerintahan harus bekerja keras dan berupaya sungguh-sungguh dalam memerangi praktik korupsi. Tidak boleh ada kompromi,” tegas Prasetyo.

Selain Immanuel, KPK turut menetapkan 10 tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah:

  • Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3
  • Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja
  • Subhan, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3
  • Anita Kusumawati, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja
  • Fahrurozi, Direktur Binwasnaker dan K3
  • Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan
  • Sekarsari Kartika Putri, Sub Koordinator
  • Supriadi, Koordinator
  • Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia
Baca Juga :  KPK Tahan Pemilik PT Jembatan Nusantara, Terkait Dugaan Korupsi Akuisisi oleh ASDP

Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  PKB Dorong Presiden Prabowo Ambil Alih 51 Persen Saham BCA, Dikaitkan dengan Skandal BLBI

Dengan penetapan ini, KPK menegaskan bahwa praktik korupsi dalam pengurusan administrasi publik, khususnya di sektor ketenagakerjaan, tetap menjadi perhatian utama lembaga antirasuah.

  • Author: Redaksi

Tulis Komentar Anda (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less