Presiden Prabowo Copot Immanuel Ebenezer dari Jabatan Wamenaker Usai Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi
Oleh Redaksi — Jumat, 22 Agustus 2025 14:18 WIB; ?>

Immanuel Ebenezer Gerungan, salah satu tersangka tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Jakarta, Moralita.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer Gerungan dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). Keputusan tersebut diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Immanuel, yang akrab disapa Noel, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) yang berisi pemberhentian Noel dari jabatan strategis tersebut.
“Bapak Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Selanjutnya, seluruh proses hukum kami serahkan sepenuhnya kepada KPK untuk berjalan sebagaimana mestinya. Presiden berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran penting, terutama bagi anggota Kabinet Merah Putih maupun seluruh pejabat pemerintahan,” ujar Prasetyo Hadi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/8), dikutip dari Antara.
Prasetyo menambahkan, Presiden Prabowo juga menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi serta mengingatkan para pejabat negara untuk menjaga integritas.
“Bapak Presiden menekankan bahwa seluruh jajaran pemerintahan harus bekerja keras dan berupaya sungguh-sungguh dalam memerangi praktik korupsi. Tidak boleh ada kompromi,” tegas Prasetyo.
Selain Immanuel, KPK turut menetapkan 10 tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah:
- Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3
- Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja
- Subhan, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3
- Anita Kusumawati, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja
- Fahrurozi, Direktur Binwasnaker dan K3
- Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan
- Sekarsari Kartika Putri, Sub Koordinator
- Supriadi, Koordinator
- Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia
Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan penetapan ini, KPK menegaskan bahwa praktik korupsi dalam pengurusan administrasi publik, khususnya di sektor ketenagakerjaan, tetap menjadi perhatian utama lembaga antirasuah.
Artikel terkait:
- KPK Segera Periksa Gubernur Khofifah di Polda Jatim sebagai Saksi Korupsi Hibah Pokmas 2019–2022
- Kepala Daerah Situbondo Terpilih Merespon Setelah Penahanan KPK atas Bupati Nonaktif Suswandi
- KPK Ungkap Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK, Anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan Jadi Tersangka
- KPK Ungkap Potensi Gratifikasi saat Wali Murid berikan Hadiah ke Guru
- Author: Redaksi
At the moment there is no comment