Rabu, 20 Agu 2025
light_mode
Beranda » Ekonomi » Puan Maharani Bantah Isu Kenaikan Gaji DPR, Tegaskan Hanya Ada Tunjangan Rumah Dinas

Puan Maharani Bantah Isu Kenaikan Gaji DPR, Tegaskan Hanya Ada Tunjangan Rumah Dinas

Oleh Redaksi Moralita — Senin, 18 Agustus 2025 15:23 WIB

Jakarta, Moralita.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani menegaskan tidak ada kenaikan gaji bagi anggota legislatif sebagaimana ramai diberitakan publik. Pernyataan ini disampaikannya untuk meluruskan kabar yang menyebut gaji anggota DPR mencapai Rp3 juta per hari atau Rp90 juta per bulan.

Menurut Puan, kebijakan yang belakangan dipersoalkan masyarakat bukanlah kenaikan gaji, melainkan pemberian kompensasi berupa tunjangan rumah dinas. Kebijakan itu diambil seiring dengan penghapusan fasilitas rumah jabatan bagi anggota DPR RI periode 2024–2029.

Baca Juga :  Nasib RUU Perampasan Aset Masih Menunggu Evaluasi Prolegnas, Pemerintah Siap Gunakan Draf Lama

“Enggak ada kenaikan (gaji). Hanya sekarang anggota DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, tetapi diganti dengan kompensasi berupa uang rumah. Karena rumah dinas sudah dikembalikan ke pemerintah. Itu saja,” ujar Puan di Istana Merdeka, seperti dikutip Antara, Minggu (17/8).

Ia menilai pemberian tunjangan rumah dinas justru lebih efektif dan bermanfaat bagi para anggota dewan, terutama mereka yang baru menjabat. Menurutnya, fasilitas tersebut juga bisa dipergunakan untuk mendukung kinerja wakil rakyat dalam menjalankan tugas konstitusional.

Baca Juga :  Tambah Satuan Baru TNI, Efisiensi Anggaran Tetap Jadi Prioritas

“Setiap anggota DPR punya hak sekaligus kewajiban untuk memfasilitasi konstituen dari daerah pemilihannya masing-masing. Jadi, ketika ada masyarakat dari dapil datang ke Jakarta, tunjangan itu dapat membantu menyediakan fasilitas yang layak,” jelas Puan.

Sebagai informasi, pada 4 Oktober 2024, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar telah mengumumkan bahwa anggota DPR periode 2024–2029 tidak lagi memperoleh fasilitas rumah jabatan. Sebagai gantinya, mereka menerima tunjangan rumah dinas.

Baca Juga :  PKB dan PKS Soroti Pembengkakan Belanja Bunga Utang 2024–2025, Sri Mulyani Pastikan Pengelolaan Tetap Pruden

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 tentang Penyerahan Kembali Rumah Jabatan Anggota DPR. Surat yang ditandatangani pada 25 September 2024 itu mewajibkan seluruh anggota DPR, baik yang terpilih kembali maupun yang tidak, untuk segera mengosongkan rumah dinas yang sebelumnya ditempati.

  • Penulis: Redaksi Moralita

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less