Beranda Daerah Puluhan Massa Demo di Polres Blitar, Tuntut Pemulihan Hak Korban Salah Tangkap
Daerah

Puluhan Massa Demo di Polres Blitar, Tuntut Pemulihan Hak Korban Salah Tangkap

Masyarakat Peduli Blitar (MPB) gelar aksi dugaan salah tangkap dalam kasus pemerkosaan di depan Polres Blitar, Kamis (18/12/2025).

Blitar, Moralita.com – Puluhan massa menggelar aksi damai di depan Markas Komando (Mako) Polres Blitar, Kamis (18/12/2025). Aksi tersebut merupakan bentuk protes sekaligus tuntutan keadilan atas kasus salah tangkap yang diduga dilakukan oleh empat anggota Polres Blitar, yang dinilai telah menimbulkan kerugian serius bagi korban.

Aksi damai itu digelar menyusul telah dijatuhkannya sanksi disiplin kepada empat anggota Polres Blitar yang terlibat dalam kasus tersebut. Meski demikian, massa aksi menilai bahwa sanksi internal melalui sidang disiplin belum cukup untuk memulihkan nama baik, hak, dan martabat korban salah tangkap.

Puluhan peserta aksi mendatangi Polres Blitar dengan membawa sejumlah banner dan poster tuntutan, serta secara bergantian menyampaikan orasi yang menyoroti dampak hukum, sosial, dan ekonomi yang dialami korban, yakni saudara F, warga Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.

Koordinator aksi, Sutanto, menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi sikap Kapolres Blitar yang telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada korban. Namun demikian, ia menegaskan bahwa permintaan maaf saja tidak cukup tanpa pemenuhan hak-hak korban secara menyeluruh.

Baca Juga :  Ribuan Buruh Mojokerto Peringati May Day di Surabaya, Suwandi Firdaus Tegaskan Komitmen Sinergi Tripartit demi Stabilitas Ketenagakerjaan dan Ekonomi

“Kami apresiasi Pak Kapolres yang sudah memberikan pernyataan secara terbuka, adanya permintaan maaf kepada korban. Tapi kami tetap akan mengawal perjuangan saudara F untuk dipenuhi haknya,” ujar Sutanto kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).

Menurut Sutanto, hingga saat ini masih terdapat sejumlah hak korban yang belum dipenuhi oleh pihak Polres Blitar. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah hak finansial atau ganti rugi, mengingat korban mengalami kerugian ekonomi yang signifikan akibat peristiwa salah tangkap tersebut.

Ia menjelaskan, saudara F tidak dapat bekerja selama hampir empat bulan karena terseret dalam kasus hukum yang bukan perbuatannya. Kondisi ini berdampak langsung pada keberlangsungan hidup korban dan keluarganya.

“Saudara F sudah empat bulan tidak bekerja karena tersandera kasus ini, dan dia ini punya anak. Hak saudara F harusnya dipenuhi, meskipun kami tidak tahu berapa nominalnya,” terangnya.

Baca Juga :  Polda Jatim Singgung Penyebab Kematian Uswatun Khasanah, Jelaskan Peran Pria Duduk Depan Kamar Hotel

Massa aksi menilai bahwa pemulihan korban tidak hanya sebatas rehabilitasi nama baik, tetapi juga harus mencakup kompensasi atas kerugian materiil serta jaminan pemulihan sosial dan psikologis, sebagaimana prinsip keadilan restoratif dan perlindungan hak asasi manusia.

Selain tuntutan pemulihan hak korban, massa aksi juga mendesak agar Polres Blitar segera menangkap pelaku yang sebenarnya dalam perkara dugaan pemerkosaan yang menjadi latar belakang terjadinya salah tangkap tersebut.

“Sampai saat ini belum ada pelaku jelasnya, jadi kami akan ikut mengawal itu,” tegas Sutanto.

Massa menyatakan akan terus mengawasi perkembangan penanganan kasus tersebut agar proses penegakan hukum berjalan objektif, profesional, dan tidak kembali merugikan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Blitar, Kompol Siswanto, menyampaikan bahwa aksi damai tersebut berlangsung tertib dan kondusif, tanpa menimbulkan gangguan keamanan maupun kemacetan lalu lintas.

Baca Juga :  Polres Bojonegoro Selidiki Dugaan Pungli Perizinan Toko Modern, Dua Pejabat Pemkab Dipanggil

Menurut Siswanto, Polres Blitar menerjunkan sekitar 91 personel untuk mengamankan jalannya aksi, dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.

“Kami laksanakan pengamanan sesuai dengan prosedur, pada prinsipnya kami melayani penyampaian aspirasi atau pendapat di muka umum. Kami laksanakan pengamanan secara humanis, kami terima sesuai dengan ketentuan undang-undang,” jelasnya.

Sebelumnya, Polres Blitar telah menggelar sidang disiplin terhadap empat anggotanya yang diduga melakukan salah tangkap. Sidang tersebut merupakan bagian dari komitmen institusional Polri dalam menjaga profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas aparat kepolisian.

Namun demikian, massa aksi menegaskan bahwa proses disiplin internal tidak boleh menjadi akhir dari penyelesaian kasus, melainkan harus diikuti dengan pemulihan menyeluruh terhadap korban serta penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.

Sebelumnya

Temu Kangen Relawan Mubarok Mojokerto, Diantara Kopi, Silaturahmi, dan Penegasan Soliditas Mengawal Program Pro Rakyat

Selanjutnya

KPK Tangkap 9 Orang dalam OTT di Banten dan Jakarta, Salah Satunya Oknum Jaksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman