Putusan Belum Penuhi Dua Pertiga Tuntutan, KPK Ajukan Banding atas Vonis Hasto Kristiyanto
Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Langkah banding tersebut didasari atas pertimbangan bahwa vonis yang dijatuhkan belum mencapai dua per tiga dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum.
“Tindakan banding diajukan karena putusan yang dijatuhkan belum mencapai dua per tiga dari tuntutan pidana tujuh tahun yang kami ajukan,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7).
Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa lembaganya masih memiliki waktu hingga Jumat, 1 Agustus 2025, untuk menyatakan sikap resmi terhadap putusan tingkat pertama tersebut.
“Jaksa masih memiliki waktu hingga besok, Jumat, untuk menyampaikan sikap resmi. Kami menyerahkan sepenuhnya pada Direktur Penuntutan,” kata Setyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan dari pihak terdakwa. Salah satu kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, yang telah dihubungi wartawan, belum memberikan pernyataan terkait vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa turut serta memberikan suap secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berdasarkan fakta persidangan, Hasto terbukti telah menyediakan dana sebesar Rp400 juta dari total Rp1,25 miliar yang digunakan sebagai dana operasional suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022, Wahyu Setiawan. Suap tersebut berkaitan dengan pengurusan proses pergantian antar waktu (PAW) caleg PDIP, Harun Masiku. Bukti berupa percakapan melalui aplikasi WhatsApp serta rekaman pembicaraan telepon memperkuat dugaan keterlibatan Hasto dalam mengatur dan mengoordinasikan skema suap tersebut.
Namun demikian, majelis hakim menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti bersalah atas dakwaan merintangi penyidikan dalam kasus Harun Masiku. Hakim menilai unsur-unsur delik tidak terpenuhi secara temporal dan materiil, serta tidak ditemukan adanya akibat hukum konkret dari tindakan yang dituduhkan.
Atas perbuatannya, Hasto dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan. Seluruh masa penahanan yang telah dijalani akan diperhitungkan dan dikurangkan dari total pidana yang dijatuhkan.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mengemukakan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta mencederai integritas lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya netral dan berintegritas tinggi.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain sikap kooperatif dan sopan Hasto selama proses persidangan, statusnya yang belum pernah dihukum sebelumnya, tanggungan keluarga, serta rekam jejak pengabdiannya dalam berbagai jabatan publik.
Perkara ini tercatat dalam register perkara Nomor: 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, dengan Majelis Hakim dipimpin oleh Ketua Majelis Rios Rahmanto dan dua hakim anggota, Sunoto dan Sigit Herman Binaji.






