Jumat, 3 Okt 2025
light_mode
Beranda » News » Ribuan Warga Jombang Protes Kenaikan PBB P2 hingga 1.202%, Ada yang Bayar Pakai Koin Satu Galon

Ribuan Warga Jombang Protes Kenaikan PBB P2 hingga 1.202%, Ada yang Bayar Pakai Koin Satu Galon

Oleh Tim Redaksi Moralita — Rabu, 13 Agustus 2025 09:31 WIB

Jombang, Moralita.com – Gelombang protes warga Kabupaten Jombang terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) terus membesar. Sepanjang 2025, sedikitnya 5.000 warga telah menyampaikan keberatan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang. Kenaikan tarif yang mencapai 1.202 persen dinilai memberatkan masyarakat dan memicu aksi protes terbuka.

Kenaikan PBB P2 ini mulai diberlakukan sejak 2024. Besarnya lonjakan bahkan membuat kebijakan serupa di Kabupaten Pati—yang menaikkan PBB P2 sebesar 250 persen—terlihat sepele. Di Pati, kebijakan itu langsung dibatalkan akibat protes masyarakat, sedangkan di Jombang aturan masih tetap berlaku.

Salah satu warga yang merasakan langsung dampak kenaikan tersebut adalah Heri Dwi Cahyono (61), warga Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Ia mengaku kaget ketika tagihan PBB P2 atas dua objek pajak miliknya melonjak tajam pada 2024.

Baca Juga :  Pemkab Jombang Efisiensi Rp 57 Miliar, Belanja Tidak Prioritas Dipangkas

Objek pertama berupa tanah seluas 1.042 meter persegi dan bangunan rumah seluas 174 meter persegi di Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo. Objek kedua adalah tanah seluas 753 meter persegi di Dusun Ngesong VI, Desa Sengon. Kedua aset tersebut masih terdaftar atas nama ayahnya, Munaji Prajitno.

Pada 2023, PBB P2 untuk tanah dan rumah di Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo tercatat Rp292.631, sedangkan tanah di Dusun Ngesong VI hanya Rp96.979. Namun pada 2024, tagihan untuk tanah dan rumahnya naik menjadi Rp2.314.768 atau melonjak 791 persen, sementara tanah di Dusun Ngesong VI naik menjadi Rp1.166.209 atau setara 1.202 persen.

“Dua-duanya naik semua. Jelas saya tidak mampu bayar, sampai sekarang belum saya bayar,” ujar Heri, Selasa (12/8). Ia berencana mengajukan keberatan resmi kepada Bapenda Jombang, dengan harapan besaran PBB P2 dapat kembali seperti semula sesuai kemampuan masyarakat.

Baca Juga :  Pemkab Jombang Serius Usulkan Flyover Bandarkedungmulyo ke Pusat, Solusi Jangka Panjang untuk Atasi Kemacetan Arus Tol-Kediri-Nganjuk

Berbeda dengan Heri yang menempuh jalur administrasi, warga lainnya, Joko Fattah Rochim (63), memilih melakukan protes secara langsung. Warga Jalan Kapten Tendean ini mendatangi kantor Bapenda Jombang sambil membawa satu galon besar berisi uang koin pecahan Rp200, Rp500, dan Rp1.000. Uang tersebut ia tuangkan di kursi loket pembayaran PBB P2 pada Senin (11/8) sebagai bentuk protes atas kenaikan pajak rumahnya sebesar 370 persen.

“Uang koin ini hasil celengan anak saya sejak SMP. Sekarang dia sudah kuliah semester dua. Saya tidak punya uang lain untuk bayar pajak,” ujar Fattah, Selasa (12/8).

Baca Juga :  Kesaksian Sanimen Detik-Detik Menegangkan Selamat dari Longsor Maut di Wonosalam Jombang

Pada 2023, tanah dan bangunan rumah Fattah hanya dikenakan PBB P2 sebesar Rp334.178, setelah memperoleh pengurangan pajak senilai Rp188.662. Namun pada 2024, sesuai SPPT yang ia terima, jumlah yang harus dibayarkan melonjak menjadi Rp1.238.428.

Fattah mendesak pemerintah daerah mengambil langkah korektif. “Bupati harus tegas. Kenaikan PBB P2 tahun 2024 yang sangat merugikan masyarakat Jombang ini harus dibenahi,” tegasnya.

  • Penulis: Tim Redaksi Moralita

Tulis Komentar Anda (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less