Risma-Gus Hans Gugat Hasil Pilgub Jatim, Tuding Manipulasi Suara Khofifah-Emil di MK
Oleh Redaksi Moralita — Rabu, 8 Januari 2025 11:17 WIB; ?>

Tri Risma Harini, Calon Gubernur Jatim nomor urut 3
Jakarta, Moralita.com – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) menuding adanya dugaan manipulasi suara yang menguntungkan pasangan nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak.
Kuasa hukum Risma-Gus Hans, Triwiyono Susilo, menyampaikan argumen dalam sidang perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat. Ia mengungkapkan bahwa banyak dugaan pelanggaran sistematis yang dilakukan oleh pasangan Khofifah-Emil selama proses pemilihan berlangsung.
Triwiyono menyebutkan terdapat selisih suara mencolok sebanyak 6.341.164 suara antara hasil perhitungan KPU dengan perhitungan internal tim Risma-Gus Hans. Berdasarkan hasil resmi KPU, pasangan Khofifah-Emil memperoleh 12.192.165 suara (58,81%), sementara Risma-Gus Hans hanya mengantongi 6.743.095 suara (32,52%).
Namun, menurut klaim Risma-Gus Hans, pasangan mereka sejatinya unggul dengan perolehan suara yang sama, sedangkan Khofifah-Emil hanya memperoleh 5.851.001 suara.
Triwiyono menuding adanya manipulasi pada dokumen Formulir C.Hasil-KWK-Gubernur di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Investigasi tim saksi menemukan penggunaan tipeks untuk menghapus perolehan suara pasangan calon 01 dan 03, sehingga menjadi nol. Di sisi lain, suara pasangan calon 02 tetap signifikan,” jelasnya saat sidang pendahuluan di MK, Rabu, (8/1).
Ia juga menuduh terjadi pencoretan pada hasil suara pasangan Risma-Gus Hans, yang mengakibatkan penurunan angka suara mereka.
Selain itu, Triwiyono menyebut manipulasi juga dilakukan melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dinilai tidak transparan. “Data TPS yang tidak mendukung hasil tertentu diduga diabaikan, menjadikan sistem ini lebih memihak kepentingan tertentu dibandingkan menjamin keadilan,” tegasnya.
Triwiyono juga menyoroti penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kepada 1.467.753 keluarga selama masa kampanye. Penyaluran ini, menurutnya, melanggar keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang distribusi bansos selama Pilkada berlangsung.
Ia mengklaim bahwa pembagian bansos tersebut berkontribusi pada tambahan suara sebesar 3.555.409 untuk pasangan Khofifah-Emil.
Dalam petitumnya, Risma-Gus Hans meminta MK membatalkan hasil Pilgub Jatim yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur melalui Keputusan Nomor 63 Tahun 2024. Mereka juga mendesak dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS se-Jawa Timur.
“Kami meminta KPU Provinsi Jawa Timur untuk menggelar pemungutan suara ulang dengan hanya melibatkan pasangan calon nomor urut 1 (Luluk Nur Hamidah dan H. Lukmanul Hakim) dan pasangan calon nomor urut 3 (Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta), tanpa mengikutsertakan pasangan nomor urut 2 (Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak),” ujar Triwiyono.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan berlangsung pada pekan depan, dengan menghadirkan bukti tambahan dari kedua belah pihak. Keputusan MK nantinya akan menjadi penentu apakah hasil Pilgub Jatim 2024 tetap sah atau harus dilakukan pemungutan suara ulang.
- Author: Redaksi Moralita
At the moment there is no comment