Sabtu, 19 Jul 2025
light_mode
Home » News » Sah Masyarakat Berobat Gratis! 100 Hari Kerja Bupati Mojokerto, Gus Barra: Catat Sejarah Jadi Kabupaten dengan BPJS UHC Prioritas

Sah Masyarakat Berobat Gratis! 100 Hari Kerja Bupati Mojokerto, Gus Barra: Catat Sejarah Jadi Kabupaten dengan BPJS UHC Prioritas

Oleh Redaksi Moralita — Rabu, 9 April 2025 12:16 WIB

Mojokerto, Moralita.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto resmi meluncurkan Program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas dalam rangkaian program 100 hari kerja Bupati Muhamad Albarra.

Kegiatan peluncuran yang digelar di Pendopo Graha Majatama Pemkab Mojokerto ini menandai pencapaian besar dalam sektor pelayanan kesehatan gratis untuk seluruh masyarakat Kabupaten Mojokerto.

Bupati Mojokerto, yang akrab disapa Gus Barra, menyampaikan bahwa Kabupaten Mojokerto kini tercatat sebagai salah satu daerah di Indonesia yang telah memenuhi syarat UHC prioritas, yakni dengan cakupan masyarakatnya teregistrasi 98 % dan kepesertaan aktif BPJS Kesehatannya mencapai 80,81% dari total penduduk. Dengan jumlah tersebut, kini masyarakat dijamin akses layanan kesehatan secara gratis.

“Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam menjamin hak dasar masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak. Kini cukup dengan menunjukkan KTP Kabupaten Mojokerto, masyarakat bisa langsung berobat ke Puskesmas maupun rumah sakit tanpa biaya,” ungkap Gus Barra, Rabu (9/4).

Efisiensi dan Pergeseran Anggaran Realisasikan Janji 100 Hari Kerja Bupati Mojokerto

Baca Juga :  Kombinasikan Toko Sembako dan Agen BRILink, Pelaku UMKM di Mojokerto Lipat Gandakan Omset

Program UHC Prioritas ini direalisasikan melalui pergeseran anggaran yang efisien. Semula dialokasikan Rp22 miliar, namun setelah evaluasi dan reprogramming, ditambahkan Rp44 miliar sehingga total menjadi Rp66 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk menjamin pelayanan kesehatan masyarakat melalui skema BPJS Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) yang didaftarkan dan dibayarkan oleh Pemerintah Daerah.

“Ini bukan soal besar kecilnya angka. Yang lebih penting adalah bagaimana masyarakat tidak lagi khawatir soal biaya ketika mereka sakit. Cukup datang ke fasilitas kesehatan (Puskesmas/RSUD) dengan membawa KTP, dan layanan diberikan tanpa diskriminasi untuk yang ber-KTP Kabupaten Mojokerto,” tegas Gus Barra.

BPJS PBID, Dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto

Masyarakat yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri dan memiliki tunggakan, kini dapat dialihkan ke skema PBID Pemda dan langsung aktif tanpa perlu melunasi tunggakan. Namun, proses ini membutuhkan perpindahan status ke PBID.

“Tidak ada lagi alasan untuk menolak pelayanan pengobatan. Masyarakat harus segera dilayani hingga sembuh, sesuai dengan indikasi medis,” tambahnya.

Baca Juga :  Kemendagri Susun Panduan Efisiensi Anggaran untuk Kepala Daerah, Dibahas pada Retret 21-28 Februari

Selain itu, ia menegaskan, jika ditemukan puskesmas yang menolak pasien atau memberikan layanan yang tidak layak, Gus Barra tidak akan segan memberikan teguran dan pembinaan bahkan sanksi kepada kepala puskesmas bersangkutan.

Peningkatan Dana Kapitasi, Tidak Ada Alasan Puskesmas dan RSUD Tolak Pasien

Gus Barra juga menyampaikan bahwa dengan peningkatan status UHC prioritas, dana kapitasi Puskesmas juga meningkat. Dana kapitasi adalah dana rutin yang diberikan kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk operasional, terlepas dari jumlah klaim yang diajukan.

“Jadi tidak boleh ada lagi Puskesmas dan RSUD di Kabupaten Mojokerto yang menolak pasien. Dana sudah tersedia, pelayanan harus maksimal,” tegasnya.

Direktur Kepesertaan BPJS, David Bangun saat berikan sambutan.

Konfirmasi BPJS Kesehatan, Kabupaten Mojokerto Penuhi Syarat UHC Prioritas

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, turut hadir dan mengonfirmasi bahwa Kabupaten Mojokerto telah memenuhi seluruh indikator UHC prioritas.

“Syarat UHC itu bukan hanya 98% warga teregistrasi BPJS, tapi minimal 80% dari masyarakat di daerah tersebut harus aktif sebagai peserta. Di Kabupaten Mojokerto telah mencapai angka 80,81%, dan ini sangat membanggakan,” ujar David.

Baca Juga :  PDIP Gelar HUT Ke-52, Tidak Undang Presiden Prabowo

Ia menambahkan bahwa manfaat UHC Prioritas sangat besar. Biasanya, aktivasi peserta JKN memakan waktu hingga 14 hari. Namun, di daerah dengan status UHC Prioritas, aktivasi berlaku seketika saat itu juga.

“Artinya, masyarakat Kabupaten Mojokerto BPJSnya langsung aktif dan bisa langsung menggunakan layanan kesehatan hari itu juga,” jelasnya.

Program UHC Prioritas ini merupakan bagian dari visi Catur Abhipraya Mubarok yang menjadi janji kampanye Bupati Muhamad Albarra. Selain sektor kesehatan, program 100 hari kerja ini juga akan mencakup pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Ini adalah langkah awal dari transformasi pelayanan publik di Kabupaten Mojokerto. Kami ingin semua masyarakat merasakan hadirnya pemerintah, terutama di saat mereka dalam kondisi paling membutuhkan,” tutup Gus Barra.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less