Satreskrim Polres Mojokerto Ungkap Kasus Pencurian Scoopy saat Kecelakaan di Kutorejo, Pelaku Ditangkap di Kalimantan
Oleh Redaksi Moralita — Jumat, 14 Maret 2025 16:34 WIB; ?>

DAS, Pelaku pencurian sepeda motor Scoopy memanfaatkan momen kecelakaan di Kutorejo.
Mojokerto, Moralita.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Honda Scoopy warna hitam merah saat terjadi kecelakaan di Kutorejo bulan Desember lalu.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan polisi nomor LPB/3/XII/2024/Polsek Kutorejo/Polres Mojokerto, tertanggal 28 Desember 2024, yang melibatkan tindak pidana pencurian dan penadahan.
Dalam konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, mengungkapkan bahwa kejadian bermula kecelakaan lalu lintas di Jalan Mayjen Sumadi, Kutorejo, saat kejadian kecelakaan lalu lintas dimanfaatkan oleh pelaku untuk mencuri kendaraan sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam Merah dengan kondisi kunci kontak masih menempel.
“Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 13 Desember 2024, sekitar pukul 11.30 WIB. Korban kecelakaan lalulintas pelajar perempuan berinisial EZ (33) yang saat itu meninggal dunia. Saat itu, orang tua korban, AH (59), datang ke lokasi dan meninggalkan sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam merah di pinggir jalan dengan kunci kontak masih menempel,” jelas AKP Nova, Jumat (14/3).
Menurut AKP Nova, pelaku DAS (33) asal Kemlagi yang saat itu kebetulan melintas dan melihat kesempatan dari situasi tersebut, memanfaatkan kelengahan korban dengan membawa kabur motor Scoopy warna hitam merah.
Memang tidak ada kejahatan yang sempurna, pelaku DAS saat itu meninggalkan sepeda motor honda Vario 110 absolute berwarna hijau miliknya di lokasi kejadian sebagai kendaraan yang digunakan sebelumnya.
Tim Jatanras Polres Mojokerto yang dipimpin oleh Kanit Pidum segera melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penelusuran, informasi diketahui bahwa DAS melarikan diri ke Kalimantan Timur.
“Pada Minggu, 16 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WITA, tim berhasil menangkap DAS di Desa Santan, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur,” ungkap AKP Nova.
Setelah mengamankan DAS, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang diduga sebagai penadah. Mereka adalah P (53), warga Desa Dukuh Tengah, Kabupaten Sidoarjo, dan AS (46), warga Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.
“Pelaku P dan AS kami amankan pada Senin, 17 Februari 2025, di kediaman masing-masing,” tambah AKP Nova.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
– Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah
– Satu unit sepeda motor Honda Vario 110 warna hijau (milik pelaku)
– Satu BPKB dan STNK sepeda motor Scoopy
Atas perbuatannya, DAS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara itu, kedua pelaku penadahan, P dan AS, dijerat dengan Pasal 480 KUHP yang mengatur tindak pidana penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
- Author: Redaksi Moralita
At the moment there is no comment