Beranda News Sidang Perdana Gugatan Rp125 Triliun terhadap Wapres Gibran Digelar di PN Jakarta Pusat
News

Sidang Perdana Gugatan Rp125 Triliun terhadap Wapres Gibran Digelar di PN Jakarta Pusat

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Jakarta — Sidang perdana gugatan perdata senilai Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan digelar hari ini, Senin (8/9), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Persidangan dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ini dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang Soebekti 2.

Gugatan diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal, yang mempermasalahkan riwayat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam salah satu petitumnya, Subhan menuntut agar Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp125 triliun serta tambahan Rp10 juta yang disetorkan ke kas negara.

Baca Juga :  Heboh Cocoklogi Ojol Undangan Gibran Diduga Kader PSI, Kokok Dirgantoro Klarifikasi

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum gugatan.

Subhan berpendapat Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Berdasarkan data KPU, Gibran menamatkan pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004) dan melanjutkan ke UTS Insearch, Sydney, Australia (2004–2007).

Baca Juga :  Isu Pemakzulan Wapres Gibran Mencuat, Melki Sedek Huang: Cacat Konstitusi Tak Bisa Diabaikan

Menurut Subhan, kedua institusi tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai SMA sederajat yang diselenggarakan sesuai hukum Indonesia.

“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan, Rabu (3/9).

Ia juga menegaskan bahwa KPU tidak berwenang menafsirkan kesetaraan pendidikan luar negeri dengan ketentuan dalam UU Pemilu.

Baca Juga :  Gelombang Unjuk Rasa Dinilai Bermuatan Politik, Diduga Bagian dari Skenario Menjatuhkan Presiden Prabowo

Subhan menepis anggapan bahwa gugatannya bermuatan politis. Ia mengklaim langkahnya murni demi kepastian hukum, bukan karena dorongan pihak tertentu.

“Saya maju sendiri, enggak ada yang sponsor. Ini pure hukum, kita uji di pengadilan,” tegasnya.

Subhan menambahkan, hal itu terlihat dari petitum yang ia ajukan, di mana ganti rugi diminta untuk disetorkan ke negara, bukan kepada dirinya pribadi.

Sebelumnya

ESI Gelar Turnamen Free Fire Piala Stafsus Kemendes di Mojokerto

Selanjutnya

Puluhan Anak di Bangkalan Tertunda Masuk Sekolah Rakyat akibat Penundaan Peresmian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita.com
Bagikan Halaman