Sidang Perdana Gugatan Rp125 Triliun terhadap Wapres Gibran Digelar di PN Jakarta Pusat
Oleh Tim Redaksi Moralita — Senin, 8 September 2025 06:49 WIB; ?>

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Jakarta — Sidang perdana gugatan perdata senilai Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan digelar hari ini, Senin (8/9), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Persidangan dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ini dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang Soebekti 2.
Gugatan diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal, yang mempermasalahkan riwayat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam salah satu petitumnya, Subhan menuntut agar Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp125 triliun serta tambahan Rp10 juta yang disetorkan ke kas negara.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum gugatan.
Subhan berpendapat Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Berdasarkan data KPU, Gibran menamatkan pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004) dan melanjutkan ke UTS Insearch, Sydney, Australia (2004–2007).
Menurut Subhan, kedua institusi tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai SMA sederajat yang diselenggarakan sesuai hukum Indonesia.
“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan, Rabu (3/9).
Ia juga menegaskan bahwa KPU tidak berwenang menafsirkan kesetaraan pendidikan luar negeri dengan ketentuan dalam UU Pemilu.
Subhan menepis anggapan bahwa gugatannya bermuatan politis. Ia mengklaim langkahnya murni demi kepastian hukum, bukan karena dorongan pihak tertentu.
“Saya maju sendiri, enggak ada yang sponsor. Ini pure hukum, kita uji di pengadilan,” tegasnya.
Subhan menambahkan, hal itu terlihat dari petitum yang ia ajukan, di mana ganti rugi diminta untuk disetorkan ke negara, bukan kepada dirinya pribadi.
Artikel terkait:
- Harga Minyak Dunia Tembus Level Tertinggi dalam Lima Bulan, Dipicu Ketegangan Geopolitik AS-Iran
- Wakil Ketua Komisi II DPR Beberkan Skema Iuran Wajib Anggota Fraksi Golkar, Sentuh Rp14 Miliar per Tahun
- KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto, PDIP Sebut Sebagai Serangan Politik Jelang HUT Partai
- Dirut Sritex Resmi Tersangka Korupsi, Kasus Menguak Ingatan Publik soal Anak Pak Lurah
- Penulis: Tim Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar