Kamis, 21 Agu 2025
light_mode
Beranda » News » Terpidana Korupsi Proyek Bendungan di Nabire Ditangkap di Makassar Setelah Lama Buron

Terpidana Korupsi Proyek Bendungan di Nabire Ditangkap di Makassar Setelah Lama Buron

Oleh Redaksi Moralita — Jumat, 4 Juli 2025 06:38 WIB

Makassar, Moralita.com – Setelah sekian lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terpidana kasus tindak pidana korupsi proyek infrastruktur bendungan dan saluran irigasi di Nabire, Papua, akhirnya berhasil diamankan. Terpidana bernama Muhammad Nasri (47) ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan di Jalan Teratai, kawasan Matoangin, Kota Makassar, pada Kamis dini hari (3/7).

Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung dan Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nabire. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Kepala Kejari Nabire Nomor: R-02/R.1.17/Fu/04/2025, serta pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024.

Baca Juga :  KPK Tahan Pemilik PT Jembatan Nusantara, Terkait Dugaan Korupsi Akuisisi oleh ASDP

“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindaklanjuti keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi.

Nasri diketahui merupakan mantan Direktur PT Planet Beckam, yang terlibat dalam korupsi proyek pembangunan bendung tetap serta saluran irigasi primer dan sekunder di kawasan Topo Jaya, Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire pada tahun anggaran 2018. Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut disinyalir tidak berjalan sesuai prosedur akibat rekayasa proses pengadaan yang dilakukan oleh para pelaku.

Bersama rekannya, Muh Amir Nurdin, selaku Direktur CV Dammar Jaya, Nasri terbukti menyusun skenario untuk memenangkan lelang proyek secara ilegal. Hasil penyelidikan aparat penegak hukum mengungkap bahwa keduanya berkonspirasi untuk mengatur pemenang tender sejak awal.

Baca Juga :  Dirut Sritex Resmi Tersangka Korupsi, Kasus Menguak Ingatan Publik soal Anak Pak Lurah

Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp10,2 miliar.

Mahkamah Agung RI dalam putusannya menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun kepada Nasri serta denda sebesar Rp300 juta. Selain itu, Nasri juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,07 miliar. Apabila tidak sanggup membayar, maka harta kekayaannya akan disita dan dilelang oleh negara. Jika nilai aset tidak mencukupi, ia akan menjalani pidana tambahan berupa kurungan selama 5 tahun.

Menurut laporan kejaksaan, proses penangkapan terhadap Nasri berlangsung tanpa hambatan. Terpidana bersikap kooperatif saat diamankan dan langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Nabire untuk selanjutnya menjalani masa hukuman sesuai amar putusan pengadilan.

Baca Juga :  KPK Sita Tiga Bidang Tanah di Tuban Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas APBD Jatim

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan tim dalam meringkus buronan kasus korupsi tersebut.

“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku korupsi untuk bersembunyi. Penangkapan ini merupakan wujud nyata keseriusan institusi Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memulihkan kerugian negara. Kami akan terus melacak dan menangkap setiap buronan, di mana pun mereka berada,” tegas Agus Salim.

  • Penulis: Redaksi Moralita

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less