Tom Lembong Kritik Jaksa dalam Kasus Korupsi Impor Gula: Pertanyakan Ketidakkonsistenan Penetapan Tersangka
Oleh Redaksi Moralita — Rabu, 2 Juli 2025 08:49 WIB; ?>

Momen eks Mendag Tom Lembong menjelaskan perbedaan di setiap gula saat persidangan(1/7).
Jakarta, Moralita.com – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, melayangkan kritik keras terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. Kritik itu dilontarkan lantaran sejumlah pihak yang diduga memiliki peran dalam skema impor serupa, tidak dijerat sebagai tersangka oleh penegak hukum.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (1/7), Tom Lembong mempertanyakan mengapa beberapa entitas seperti Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), PT Adi Karya Gemilang, serta Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Cabang Jawa Tengah dan Lampung, tidak turut dijadikan tersangka dalam kasus ini.
“Mekanisme importasi gula oleh PT Adi Karya Gemilang bersama APTRI Jawa Tengah dan Lampung identik dengan yang dilakukan oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) bersama delapan industri gula swasta serta koperasi seperti INKOPKAR dan INKOPPOL. Namun, mengapa hanya PT PPI dan mitra-mitranya yang dipermasalahkan?” ujar Tom dalam persidangan.
Tom menilai terdapat ketimpangan dan ketidakkonsistenan dalam proses penegakan hukum oleh Kejaksaan. Ia menekankan bahwa jika terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam mekanisme kerja sama impor tersebut, maka seluruh pihak yang melakukan skema serupa seharusnya juga ditindak dengan proporsional dan simetris.
“Jika benar ada perbuatan melawan hukum yang dijadikan dasar pemidanaan, maka seharusnya penerapannya tidak diskriminatif. Kenapa tidak ada tersangka dari APTRI Jawa Tengah, APTRI Lampung, atau PT Adi Karya Gemilang? Begitu pula dengan INKOPKAR dan INKOPPOL, mengapa tidak dijadikan tersangka?” tambahnya.
Ia juga menyinggung aspek kerugian negara yang menjadi dasar pemidanaan, seperti pembayaran harga gula yang dianggap mahal, bea masuk, dan komponen lain yang terkait dengan tata kelola impor.
Dalam upaya membela diri dan membantah narasi jaksa bahwa gula rafinasi berbahaya bagi masyarakat, Tom Lembong membawa sejumlah contoh gula ke ruang persidangan. Ia menunjukkan jenis-jenis gula seperti gula mentah, gula rafinasi, gula putih, dan gula konsumsi, serta menjelaskan perbedaannya berdasarkan indeks warna gula internasional (ICUMSA).
“Kami membawa sampel gula rafinasi dan gula putih yang menurut jaksa pada sidang sebelumnya berbahaya untuk dikonsumsi masyarakat. Izinkan saya mengilustrasikan kepada Majelis Hakim jenis-jenis gula ini agar tidak terjadi miskonsepsi,” ujarnya.
Dalam momen yang mengejutkan di ruang sidang, Tom memakan langsung gula rafinasi tersebut di hadapan hakim dan pengunjung persidangan sebagai bentuk pembuktian bahwa produk tersebut tidak berbahaya seperti yang didalilkan.
“Mari kita lihat apakah di akhir hari ini atau dalam beberapa hari ke depan saya akan mengalami gangguan kesehatan karena mengonsumsi gula rafinasi ini,” tantangnya, sembari menyantap gula tersebut secara demonstratif.
Kasus ini mencuat setelah KPK dan Kejaksaan mengusut praktik impor gula yang diduga menyimpang dari ketentuan hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara. PT PPI dan sejumlah mitra swasta telah ditetapkan sebagai pihak terlibat, namun Tom Lembong dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri yang menandatangani izin, menyuarakan keberatan atas proses hukum yang dinilainya tidak objektif.
Hingga berita ini ditulis, pihak Kejaksaan belum merespons secara resmi pernyataan dan protes terbuka yang disampaikan oleh Tom Lembong di persidangan.
- Penulis: Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar