Tom Lembong Ungkap Perintah Presiden Jokowi Terkait Stabilitas Harga Gula dalam Sidang Tipikor
Oleh Redaksi — Rabu, 2 Juli 2025 09:36 WIB; ?>

Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal dengan Tom Lembong.
Jakarta, Moralita.com – Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal dengan Tom Lembong, mengungkapkan bahwa terdapat instruksi langsung dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kepada jajaran pimpinan militer dan kepolisian untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan pangan, termasuk komoditas gula.
Pernyataan ini disampaikan Tom saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025).
Arahan Presiden kepada TNI dan Polri: Jaga Stok dan Harga Pangan
Dalam kesaksiannya, Tom Lembong menegaskan bahwa Presiden Jokowi saat itu memberikan perintah langsung kepada Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk terlibat dalam upaya pemerintah menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga pangan strategis.
“Dari kesaksian para saksi di persidangan, kita mengetahui bahwa Panglima TNI, Kasad, dan Kapolri menerima instruksi langsung dari Bapak Presiden agar seluruh instansi ‘plat merah’ turut membantu pengendalian harga dan pasokan pangan, termasuk gula,” ujar Tom di hadapan majelis hakim.
Instruksi tersebut, menurut Tom, menjadi dasar penugasan sejumlah koperasi militer dan kepolisian—antara lain Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian (Puskopol), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI–Polri—dalam kegiatan pengadaan dan distribusi gula impor.
Menanggapi pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mempertanyakan dasar penunjukan koperasi sebagai pelaksana impor, Tom menjelaskan bahwa koperasi merupakan badan usaha berbadan hukum yang memiliki struktur manajemen, pengelola, serta pengawas yang sah menurut undang-undang.
Ia menegaskan bahwa keputusan untuk memilih mitra kerja sama dalam impor gula merupakan urusan komersial yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengelola koperasi, sebagaimana halnya dengan BUMN.
“Seleksi mitra kerja merupakan ranah komersial koperasi dan menjadi tanggung jawab manajemen internal koperasi, sebagaimana halnya di BUMN yang menjadi tanggung jawab direksi dan komisaris,” tegasnya.
Tom juga menyatakan bahwa penunjukan koperasi tersebut tidak dilakukan secara sepihak, melainkan atas dasar usulan dan permintaan dari koperasi itu sendiri yang ingin berpartisipasi dalam program stabilisasi pangan nasional.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa Tom Lembong diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan izin impor gula kepada sejumlah entitas yang seharusnya tidak berhak, bahkan saat Indonesia tengah mengalami surplus gula nasional.
Jaksa meyakini bahwa pemberian izin tersebut dilakukan tanpa melalui rapat koordinasi lintas kementerian atau lembaga yang semestinya menjadi mekanisme formal dalam kebijakan impor strategis.
Tindakan tersebut, menurut jaksa, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar, yang berasal dari selisih harga, bea masuk, dan biaya distribusi yang tidak efisien.
Pasal yang Didakwakan
Tom Lembong didakwa melanggar ketentuan dalam:
- Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,
- jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan pendalaman dokumen perizinan impor.
Artikel terkait:
- Kejaksaan Agung Ajukan Banding atas Vonis Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula
- Terdakwa Kasus Korupsi Impor Gula Bantah Ada Pelanggaran, Singgung Peran Menteri Perdagangan Era 2016–2019
- Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula
- Ketua Komisi Kejaksaan Akui Perhitungan Politik Jadi Pertimbangan Penyidikan Kasus Tom Lembong
- Author: Redaksi
At the moment there is no comment