Jumat, 17 Okt 2025
light_mode
Home » News » Trump Naikkan Tarif Impor untuk 23 Negara, Indonesia Terkena Tarif 32 Persen

Trump Naikkan Tarif Impor untuk 23 Negara, Indonesia Terkena Tarif 32 Persen

Oleh Redaksi — Sabtu, 12 Juli 2025 12:48 WIB

Washington, Moralita.com – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald J. Trump secara resmi menetapkan tarif baru untuk produk impor dari 23 negara, termasuk Indonesia. Kebijakan tersebut diumumkan secara bertahap mulai Senin, 7 Juli 2025, dan menjadi bagian dari strategi proteksi ekonomi AS dalam menghadapi ketidakseimbangan perdagangan global.

Tarif baru yang dikenakan berkisar antara 20 persen hingga 50 persen, tergantung pada negara asal dan jenis komoditas. Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak luas terhadap perdagangan internasional, termasuk hubungan dagang bilateral antara AS dan negara-negara berkembang di Asia, Afrika, hingga Amerika Selatan.

Mengutip laporan The New York Times, Trump menyatakan bahwa tarif ini dapat dinaikkan lebih tinggi jika negara-negara yang terdampak membalas kebijakan AS dengan menerapkan tarif balasan terhadap produk asal Negeri Paman Sam. Ia juga menegaskan bahwa pengalihan rute pengiriman produk ekspor ke AS melalui negara ketiga tidak akan menghindarkan produk dari beban tarif tersebut.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Perlindungan Negara terhadap Jaksa, Libatkan TNI, Polri, dan Lembaga Intelijen

Salah satu negara yang terdampak secara signifikan adalah Indonesia, yang dikenakan tarif sebesar 32 persen. Dalam surat resminya kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Trump menyampaikan agar Pemerintah Indonesia memahami keputusan tersebut sebagai bagian dari perlindungan ekonomi nasional AS.

“Jika karena alasan apa pun Anda memutuskan untuk menaikkan tarif impor Anda terhadap produk kami, maka tarif Anda tersebut akan kami tambahkan ke 32 persen yang sudah kami berlakukan,” demikian isi surat Presiden Trump yang dikutip media AS.

Daftar 23 Negara yang Terkena Tarif Baru AS

Berikut adalah daftar lengkap 23 negara yang dikenai tarif baru oleh Pemerintah Amerika Serikat, beserta besaran tarif sebelum dan sesudah penyesuaian:

Baca Juga :  Presiden Prabowo Siapkan Badan Super Otoritatif Penerimaan Negara, Langsung di Bawah Kendali Kepala Negara
No. Negara Tarif Sebelumnya Tarif Baru
1. Jepang 24% 25%
2. Korea Selatan 25% 25%
3. Thailand 36% 36%
4. Malaysia 24% 25%
5. Indonesia 32% 32%
6. Afrika Selatan 30% 30%
7. Filipina 17% 20%
8. Kamboja 49% 36%
9. Bangladesh 37% 35%
10. Irak 39% 30%
11. Sri Lanka 44% 30%
12. Aljazair 30% 30%
13. Kazakhstan 27% 25%
14. Libya 31% 30%
15. Tunisia 28% 25%
16. Serbia 37% 35%
17. Laos 48% 40%
18. Myanmar 44% 40%
19. Brunei 24% 25%
20. Bosnia dan Herzegovina 35% 30%
21. Moldova 31% 25%
22. Brasil 10% 50%
23. Kanada 25% 35%

Kebijakan tarif ini diprediksi akan memicu ketegangan dagang baru dan dapat mempengaruhi arus investasi internasional serta hubungan diplomatik AS dengan negara-negara mitranya. Para pengamat memperkirakan bahwa langkah Trump ini menjadi bagian dari strategi kampanye ekonomi nasionalis menjelang pemilihan presiden berikutnya.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Kunjungi Arab Saudi, Bahas Kuota Haji 2026 dan Kerja Sama Strategis

Sementara itu, pemerintah Indonesia belum secara resmi merespons isi surat tersebut. Namun sejumlah ekonom menilai bahwa tarif sebesar 32 persen terhadap seluruh produk ekspor Indonesia ke AS berpotensi menurunkan daya saing industri nasional dan mengganggu neraca perdagangan bilateral.

  • Author: Redaksi

Tulis Komentar Anda (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less