Warga Nganjuk Terancam 12 Tahun Penjara karena Salahgunakan Ratusan Data Pribadi untuk Daftar Shopee Affiliate
Oleh Redaksi — Senin, 23 Juni 2025 15:33 WIB; ?>

tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan data pribadi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik orang lain.
Surabaya, Moralita.com – Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan seorang pria berinisial TD (38), warga Nganjuk, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan data pribadi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik orang lain. Tersangka diduga menggunakan data-data tersebut untuk mendaftarkan ratusan akun Shopee Affiliate guna memperoleh keuntungan pribadi.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa TD dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Ancaman hukuman atas tindak pidana tersebut maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
“Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/19/IV/2025/SPKT.DITRESSIBER/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 28 April 2025, penyidik menemukan bukti kuat bahwa tersangka memanfaatkan data pribadi tanpa seizin pemilik untuk keperluan komersial melalui platform e-commerce,” jelas Jules dalam keterangan persnya, Senin (23/6).
Dalam menjalankan aksinya, TD menggunakan modus penipuan dengan menyebarkan informasi palsu terkait program bantuan sosial fiktif bertajuk Makan Bergizi Gratis (MBG). Korban yang tergiur dengan program tersebut diminta menyerahkan dokumen pribadi, seperti KTP dan NPWP.
Data tersebut kemudian digunakan tersangka untuk membuat NPWP elektronik, mendaftarkan nomor kartu SIM, membuka rekening e-wallet melalui Seabank, serta mendaftarkan akun toko online di platform Shopee Affiliate.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka telah berhasil membuat setidaknya 130 akun toko online Shopee Affiliate menggunakan identitas palsu. Ia mempekerjakan sejumlah admin untuk mengelola akun-akun tersebut dan melakukan siaran langsung (live streaming) melalui akun “Chaila Shop”.
“Admin-admin tersebut ditugaskan untuk mempromosikan produk milik pihak lain. Setiap penjualan yang berhasil melalui link afiliasi akan memberikan komisi sebesar 5 hingga 25 persen kepada tersangka,” terang Jules.
Barang Bukti dan Potensi Kerugian
Dalam penggerebekan yang dilakukan tim penyidik, polisi menyita berbagai barang bukti antara lain:
- 187 unit ponsel,
- 129 akun Shopee Affiliate,
- 129 lembar KTP,
- 129 kartu NPWP,
- 129 rekening Seabank,
- 2 unit laptop,
- 2 unit komputer rakitan beserta perangkat lengkap.
Jules menegaskan, tindakan ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merugikan masyarakat secara luas karena menyalahgunakan data pribadi yang dilindungi undang-undang.
“Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa data pribadi adalah aset yang harus dilindungi. Masyarakat harus lebih waspada terhadap modus penipuan yang menjanjikan bantuan sosial atau imbalan dengan iming-iming menyerahkan dokumen resmi,” pungkas Jules.
Artikel terkait:
- Anggota Polres Pemalang jadi Tersangka Penipuan Penerimaan Bintara Polri, akan Diproses secara Hukum dan Etik
- Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Polisi Kejar Sosok Pelaku Kunci, Gubernur Khofifah Angkat Bicara
- Pemprov Jatim Siapkan Regulasi Khusus Atasi Polemik Sound Horeg
- Indonesia Serahkan Pengelolaan Data Pribadi kepada AS, Bagian dari Kesepakatan Dagang Strategis
- Author: Redaksi
At the moment there is no comment