Kamis, 21 Agu 2025
light_mode
Beranda » News » Penyelidikan KPK Terkait Mekanisme Pembagian Kuota Haji Tambahan dari Arab Saudi

Penyelidikan KPK Terkait Mekanisme Pembagian Kuota Haji Tambahan dari Arab Saudi

Oleh Redaksi Moralita — Rabu, 13 Agustus 2025 18:46 WIB

Jakarta, Moralita.com – Penambahan kuota jemaah haji yang diterima Indonesia pada 2024 awalnya bertujuan memperpendek masa tunggu jemaah haji reguler. Pemerintah memperoleh tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah dari Arab Saudi, yang semestinya mayoritas dialokasikan kepada calon jemaah reguler yang telah menunggu bertahun-tahun namun belum berangkat.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa rencana awal ini merupakan langkah positif yang diinisiasi pemerintah.

“Niat awal dari Presiden saat meminta tambahan kuota adalah untuk memperpendek masa tunggu jemaah reguler. Dari tambahan 20 ribu kuota itu, seharusnya seluruhnya diberikan kepada jemaah reguler,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/8).

Baca Juga :  KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Layanan Google Cloud di Kemendikbudristek

Namun, pembagian kuota tersebut justru berseberangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur alokasi 92 persen untuk kuota haji reguler dan delapan persen untuk kuota haji khusus. Berdasarkan aturan itu, dari 20 ribu kuota tambahan, hanya sekitar 1.600 yang seharusnya diperuntukkan bagi haji khusus, sementara 18.400 sisanya diberikan kepada haji reguler.

Asep mengungkapkan bahwa pergeseran komposisi kuota berawal dari pertemuan sejumlah asosiasi travel haji dengan pejabat Kementerian Agama (Kemenag). Dalam pertemuan tersebut, pembahasan berfokus pada pemanfaatan kuota tambahan dengan mempertimbangkan keuntungan ekonomi.

Baca Juga :  KPK Gelar Lelang Aset Koruptor Senilai Rp122 Miliar: Dari Mobil Mewah hingga Sendok dan Kemeja Sutra

“Mereka memikirkan bagaimana mendapatkan keuntungan lebih besar. Akhirnya disepakati pembagian 50:50 antara haji reguler dan haji khusus,” jelasnya.

Kesepakatan tersebut kemudian diformalisasi melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama, yang kini menjadi salah satu bukti penting penyidikan KPK. Lembaga antirasuah itu tengah menelusuri proses penerbitan SK, termasuk dugaan adanya aliran dana sebagai imbalan. Berdasarkan informasi awal, imbalan per kuota berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar Amerika Serikat per jemaah.

“Kami sedang menelusuri dari travel mana saja dan terkait kuota yang mana yang melibatkan nilai tersebut,” kata Asep.

Dari hasil perhitungan awal internal KPK yang dibahas bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji khusus 2024 ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Baca Juga :  Bupati OKU Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Proyek Infrastruktur Rp45 Miliar

Dalam pengembangan penyidikan, KPK telah mencegah keberangkatan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (IAA), serta pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM). Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan guna memastikan keberadaan dan keterangan para pihak tersebut dalam proses penyidikan.

  • Penulis: Redaksi Moralita

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less