Ojol Di Mojokerto Jadi Garda Depan Perangi Rokok Ilegal
Pengawasan-rokok-ilegal-mojokerto
Mojokerto, Moralita.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal dengan menggandeng komunitas pengemudi ojek online (ojol) sebagai mitra strategis dalam pengawasan di lapangan. Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap semakin kompleksnya pola distribusi barang melalui layanan digital yang berpotensi dimanfaatkan untuk mengedarkan barang kena cukai ilegal.
Sosialisasi Pengawasan Rokok Ilegal Libatkan 50 Pengemudi Ojol
Sebanyak 50 pengemudi ojek online (ojol) dari berbagai komunitas di Kabupaten Mojokerto mengikuti Sosialisasi Peraturan Pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal yang diselenggarakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Selasa (14/7/2026).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bupati Mojokerto, Dr. H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum., serta menghadirkan narasumber dari Bea Cukai Sidoarjo, Dion Prihariyanto Prasetyo, Satlantas Polres Mojokerto Aipda Rahmad Mufid Hamdani, dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Mojokerto, Rama Hadi.
Forum edukasi ini menjadi bagian dari strategi kolaboratif pemerintah untuk memperluas pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal melalui pelibatan masyarakat, khususnya komunitas pengemudi ojol yang setiap hari beraktivitas di berbagai wilayah Kabupaten Mojokerto.
Melalui sosialisasi tersebut, peserta dibekali pemahaman mengenai ketentuan di bidang cukai, tanggung jawab hukum dalam pengangkutan maupun pengiriman barang kena cukai, mekanisme pelaporan, hingga berbagai bentuk pelanggaran yang kerap ditemukan di lapangan.
Dalam era ekonomi digital, pengemudi ojol tidak lagi hanya melayani transportasi penumpang, tetapi juga menjadi bagian penting dalam rantai distribusi barang. Posisi ini dinilai strategis karena memungkinkan mereka menemukan indikasi peredaran rokok ilegal secara langsung.
Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Taufiqurrahman, S.STP., M.M., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan implementasi program penyuluhan hukum di bidang cukai yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Program tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus menekan peredaran barang kena cukai ilegal.
“Melalui kegiatan ini kami ingin memberikan pemahaman kepada para pengemudi ojek online mengenai aturan yang berkaitan dengan pengangkutan dan pengiriman barang kena cukai. Harapannya mereka dapat mendukung kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku serta ikut berperan aktif dalam pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal,” ujar Taufiqurrahman.
Menurutnya, edukasi menjadi langkah preventif yang efektif untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sehingga ruang gerak pelaku distribusi rokok ilegal semakin terbatas.
Peran Strategis Ojol dalam Pengawasan Rokok Ilegal
Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra atau Gus Barra menegaskan bahwa komunitas pengemudi ojol memiliki posisi yang sangat strategis dalam membantu pemerintah mengawasi peredaran rokok ilegal.
Mobilitas yang tinggi, jangkauan wilayah kerja yang luas, serta intensitas interaksi dengan masyarakat membuat para pengemudi ojol memiliki peluang besar menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi rokok ilegal.
“Para pengemudi ojol memiliki mobilitas yang sangat tinggi. Mereka bekerja sejak pagi hingga malam hari dan berinteraksi langsung dengan masyarakat. Jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai, segera laporkan kepada pihak yang berwenang. Mereka bisa menjadi mata dan telinga pemerintah dalam upaya pemberantasan rokok ilegal,” tegas Gus Barra.
Ia menambahkan, keberhasilan pemberantasan rokok ilegal tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Diperlukan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat agar pengawasan berjalan secara kolektif dan berkelanjutan.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Bea Cukai, dan masyarakat merupakan fondasi penting dalam menciptakan sistem pengawasan yang efektif.
Ciri-Ciri Rokok Ilegal yang Wajib Diketahui Pengemudi Ojol
Selain memahami regulasi, peserta juga memperoleh materi teknis mengenai karakteristik rokok ilegal agar mampu mengenali dugaan pelanggaran saat menjalankan aktivitas sehari-hari.
Adapun ciri-ciri rokok ilegal yang disampaikan meliputi:
- Rokok tanpa pita cukai;
- Rokok menggunakan pita cukai palsu;
- Rokok menggunakan pita cukai bekas; dan
- Rokok menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukan maupun identitas produknya.
Pengetahuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kemampuan pengemudi ojol dalam mengidentifikasi dugaan pelanggaran sehingga informasi awal dapat segera diteruskan kepada aparat berwenang untuk ditindaklanjuti.
Pemberantasan Rokok Ilegal Lindungi Penerimaan Negara
Pemerintah Kabupaten Mojokerto memandang pemberantasan rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga perlindungan terhadap penerimaan negara dan terciptanya iklim usaha yang sehat.
Peredaran rokok tanpa cukai menyebabkan negara kehilangan potensi penerimaan yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program pembangunan, termasuk sektor kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur daerah melalui skema DBHCHT.
Di sisi lain, praktik tersebut juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat karena pelaku usaha legal tetap memenuhi kewajiban perpajakan dan cukai, sedangkan pelaku ilegal memperoleh keuntungan dengan menghindari kewajiban tersebut.
Melalui kemitraan dengan komunitas ojek online, Pemerintah Kabupaten Mojokerto berharap pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal semakin efektif. Di era digital, pengemudi ojol tidak hanya berperan sebagai pengantar penumpang maupun barang, tetapi juga menjadi agen literasi hukum sekaligus mitra strategis pemerintah dalam menjaga tertib cukai.
Pada akhirnya, pemberantasan rokok ilegal bukan hanya bertujuan menyelamatkan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang sehat, melindungi masyarakat, dan memperkuat budaya taat hukum.






