Plt Rektor UINSA Surabaya Resmi Diganti Usai Polemik Kepemimpinan, Dirjen Pendis Kemenag Prof Suyitno Gantikan Prof Akh Muzakki
Surabaya, Moralita.com – Dinamika kepemimpinan di lingkungan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya akhirnya berganti. Setelah menuai sorotan dan kritik dari berbagai elemen sivitas akademika, terutama mahasiswa, Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UINSA resmi berganti.
Jabatan yang sebelumnya diemban oleh Prof. Akh. Muzakki kini secara resmi diserahkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. Suyitno, berdasarkan keputusan Menteri Agama Republik Indonesia.
Pergantian tersebut diumumkan secara resmi melalui akun media sosial UIN Sunan Ampel Surabaya. Dalam unggahan tersebut, pihak universitas menyampaikan apresiasi atas dedikasi Prof. Akh. Muzakki selama memimpin UINSA, sekaligus mengucapkan selamat kepada Prof. Suyitno yang dipercaya mengemban amanah sebagai Pelaksana Tugas Rektor.
“Terima kasih atas dedikasi dan pengabdian Prof. Akh. Muzakki, M.Ag., Grad.Dip.SEA., M.Phil., Ph.D. (Rektor dan Plt. Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya Periode 2022–2026). Selamat bertugas kepada Prof. Dr. Suyitno, M.Ag. (Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI sekaligus Plt. Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya Tahun 2026),” demikian keterangan yang diunggah melalui media sosial resmi UINSA, Jumat (17/7/2026).
Berlaku Sejak 15 Juli 2026
Humas UIN Sunan Ampel Surabaya, Retno Indriati, membenarkan adanya pergantian pimpinan sementara tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pengangkatan Prof. Suyitno merupakan keputusan resmi Menteri Agama Republik Indonesia yang mulai berlaku pada 15 Juli 2026.
“Keputusan Menteri Agama per tanggal 15 Juli 2026,” ujar Retno saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/7/2026).
Dengan keputusan tersebut, Prof. Suyitno kini memegang dua amanah strategis sekaligus, yakni sebagai Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI dan Pelaksana Tugas Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya hingga ditetapkannya rektor definitif.
Pergantian Plt Rektor ini sekaligus mengakhiri polemik yang dalam beberapa pekan terakhir berkembang di lingkungan UINSA.
Sebelumnya, penunjukan Prof. Akh. Muzakki sebagai Pelaksana Tugas Rektor menuai penolakan sampai melakukan demonstrasi di delan kampus dari kalangan mahasiswa. Mereka menilai seorang rektor yang masa jabatannya telah berakhir tidak semestinya kembali ditunjuk sebagai Plt Rektor.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan kampus serta mendesak Menteri Agama segera menunjuk pejabat transisional yang dinilai netral dan tidak memiliki konflik kepentingan.
Mahasiswa juga meminta agar proses suksesi kepemimpinan berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, meritokrasi, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dema UIN Sunan Ampel Surabaya, Fadlurrakhman Fazle Purwardana, dalam aksi demonstrasi di depan kampus mempertanyakan legalitas penunjukan Prof. Akh. Muzakki sebagai Pelaksana Tugas Rektor.
Menurutnya, secara normatif, jabatan Plt diberikan ketika terjadi kekosongan kepemimpinan dan seharusnya diemban oleh pejabat lain, bukan oleh rektor petahana yang masa jabatannya telah berakhir.
Ia menjelaskan bahwa sebelum masa jabatan rektor berakhir, Menteri Agama telah menerbitkan keputusan yang menunjuk Prof. Akh. Muzakki sebagai Plt Rektor.
Namun, menurut Fadlurrakhman, ketentuan tersebut justru memunculkan persoalan hukum administrasi apabila dikaitkan dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor atau Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan Pemerintah.
“Namun nyatanya per tanggal 26 Mei, sebelum SK Rektor ini berakhir, Menteri Agama sudah mengeluarkan keputusan yang seharusnya bukan SK pengangkatan Plt, melainkan surat tugas. Kalau kita mengacu pada PMA Nomor 17 Tahun 2021, pejabat yang berhak menjadi Plt Rektor adalah pejabat lain, bukan pejabat petahana. Mantan rektor hanya dapat diperpanjang masa jabatannya, bukan diangkat menjadi Pelaksana Tugas. Itu yang sejak awal kami perjuangkan,” ujar Fadlurrakhman.
Dinilai Menjawab Aspirasi Sivitas Akademika
Dengan ditunjuknya Prof. Suyitno sebagai Pelaksana Tugas Rektor, sebagian tuntutan mahasiswa terkait perlunya figur transisional dari luar struktur kepemimpinan UINSA dinilai mulai terakomodasi.
Sebagai Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Prof. Suyitno dipandang memiliki posisi yang relatif independen untuk memastikan roda administrasi, pelayanan akademik, serta proses suksesi kepemimpinan UINSA berjalan secara objektif hingga diumumkannya rektor definitif.
Pergantian ini sekaligus diharapkan mampu meredakan ketegangan yang sempat muncul di lingkungan kampus serta memulihkan kembali kepercayaan sivitas akademika terhadap tata kelola Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
Kini perhatian mahasiswa disemua tingkatan semester dan ckvitas akademika UINSA tertuju pada langkah Kementerian Agama dalam mempercepat proses penetapan Rektor Definitif UIN Sunan Ampel Surabaya, agar kepastian kepemimpinan segera terwujud dan berbagai agenda akademik maupun tata kelola kelembagaan dapat berjalan secara optimal, profesional, serta sesuai prinsip good university governance.
Penulis: Rahman Hidayat
Editor: Alief






