Jumat, 29 Agu 2025
light_mode
Beranda » News » KPK Jelaskan Alasan Terapkan Pasal Pemerasan dalam Kasus Korupsi Sertifikasi K3 di Kemnaker

KPK Jelaskan Alasan Terapkan Pasal Pemerasan dalam Kasus Korupsi Sertifikasi K3 di Kemnaker

Oleh Redaksi Moralita — Sabtu, 23 Agustus 2025 08:02 WIB

Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait penerapan pasal pemerasan, bukan pasal suap, dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kasus ini menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pejabat lain.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penggunaan Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dipilih untuk melindungi masyarakat atau pihak swasta yang menjadi korban.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur dan Empat Pihak Lain sebagai Tersangka Korupsi Proyek RSUD Rp126,3 Miliar

“Jika dalam proses penyelidikan kami menemukan bukti dan melakukan operasi tangkap tangan (OTT), publik sering menilai kasus tersebut sebagai suap. Padahal, dalam perkara ini terdapat unsur pemerasan. Itulah sebabnya kami menggunakan pasal pemerasan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8).

Asep menambahkan, apabila pasal suap yang digunakan, maka baik penerima maupun pemberi harus diproses secara hukum. Padahal, dalam kasus sertifikasi K3 ini, masyarakat maupun perusahaan sebenarnya telah melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan.

“Masalah muncul ketika oknum penyelenggara justru mempersulit proses dengan meminta sejumlah uang tambahan. Artinya, pihak pemohon bukanlah pemberi suap, melainkan korban pemerasan,” jelas Asep.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPR Adies Kadir: Haji dan Umrah Selalu Ada Saja Masalahnya

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penerapan pasal suap dikhawatirkan akan membuat korban enggan melapor karena khawatir turut dipidana. “Kalau kita kenakan pasal suap, dua-duanya—baik pemberi maupun penerima—akan diproses hukum. Ini bisa menimbulkan efek negatif terhadap penegakan hukum, karena masyarakat akan takut melapor,” tegasnya.

Dalam kasus ini, selain Immanuel Ebenezer, KPK menetapkan 10 tersangka lainnya, yakni:

  • Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3
  • Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja
  • Subhan, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3
  • Anita Kusumawati, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja
  • Fahrurozi, Direktur Binwasnaker dan K3
  • Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan
  • Sekarsari Kartika Putri, Sub Koordinator
  • Supriadi, Koordinator
  • Temurila dan Miki Mahfud, pihak swasta dari PT KEM Indonesia
Baca Juga :  Putusan Belum Penuhi Dua Pertiga Tuntutan, KPK Ajukan Banding atas Vonis Hasto Kristiyanto

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan penetapan tersangka ini, KPK menegaskan kembali komitmennya untuk menindak praktik korupsi yang merugikan masyarakat serta merusak integritas pelayanan publik di sektor ketenagakerjaan.

  • Penulis: Redaksi Moralita

Tulis Komentar Anda (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less