Beranda News Komisi VIII DPR: Menag Akan Benar-benar Menjadi Ulama Usai Tak Lagi Urus Haji
News

Komisi VIII DPR: Menag Akan Benar-benar Menjadi Ulama Usai Tak Lagi Urus Haji

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang.

Jakarta, Moralita.com – Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, melontarkan candaan terkait peralihan kewenangan urusan haji dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Badan Penyelenggara (BP) Haji yang kini resmi ditingkatkan statusnya menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Dalam rapat kerja bersama Kemenag di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (27/8), Marwan menyebut Menteri Agama, Nasaruddin Umar, ke depan akan lebih fokus menjalankan fungsi keulamaan dan pelayanan lintas umat beragama.

“Karena segera Menteri Agama tidak lagi mengurusi urusan haji, beliau betul-betul menjadi ulama. Mengurusi kepentingan umat beragama. Jadi, sudah tepat menyandang nama Kiai Haji Nasaruddin Umar,” ujar Marwan.

Tak hanya kepada Nasaruddin Umar, candaan juga diarahkan kepada Kepala BP Haji, Mochamad Irfan Yusuf.

Baca Juga :  DPR dan Pemerintah Sepakati Kuota Haji Kabupaten/Kota Ditentukan Menteri, Bukan Lagi Gubernur

“Dan tentu nanti Gus Irfan tidak lagi kepala badan, [tapi] menjadi Menteri Haji,” tambahnya.

Marwan juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran jajaran menteri dan kepala badan dalam rapat evaluasi penyelenggaraan haji tahun ini. Ia menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi dasar hukum baru yang untuk terakhir kalinya digunakan dalam rapat evaluasi.

Baca Juga :  KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag

Menurutnya, revisi undang-undang tersebut membawa sejumlah perubahan signifikan, termasuk ketentuan mengenai batas waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban haji.

“Kalau sebelumnya laporan disampaikan paling lambat 60 hari setelah ibadah haji berakhir, dalam regulasi baru waktunya dipersingkat. Pasal-pasal tentang itu sudah diputuskan. Kalau tidak salah menjadi 30 hari, atau bahkan lebih cepat lagi,” jelasnya.

Baca Juga :  DPR Gelar Rapat Paripurna ke-21, Bahas Pertanggungjawaban APBN 2024 dan Proyeksi RAPBN 2026

Sehari sebelumnya, Selasa (26/8), DPR RI secara resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan.

Dalam regulasi baru tersebut, Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) resmi ditingkatkan statusnya menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola, akuntabilitas, serta pelayanan ibadah haji dan umrah secara lebih profesional dan terintegrasi.

Sebelumnya

Subsidi Listrik 2026 Naik Jadi Rp101,72 Triliun, Fokus pada Listrik Desa dan Subsidi Tepat Sasaran

Selanjutnya

Enam Tersangka Kasus Korupsi Gedung Setda Kota Cirebon Resmi Ditetapkan Kejari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman