Saat KPK Larang Hibah APBD ke Instansi Vertikal, Pemkab Mojokerto Justru Gelontor Miliaran untuk Polisi dan Kejaksaan
Mojokerto, Moralita.com – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Mojokerto yang mengalokasikan sejumlah proyek pembangunan dan rehabilitasi untuk instansi vertikal penegak hukum mulai menuai kritik.
Di tengah instruksi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, yang mengingatkan pemerintah daerah agar tidak mudah memberikan hibah kepada institusi vertikal seperti kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan, justru muncul sederet proyek bernilai miliaran rupiah dalam paket tender Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto, Yuni Laili Faizah menyebut saat ini seluruh paket masih dalam proses Tender. Seluruh paket tersebut kini telah masuk tahap pengadaan di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Kabupaten Mojokerto.
Ia mengatakan total anggaran dari delapan proyek tersebut mencapai sekitar Rp 18miliar. Sebagian besar pekerjaan merupakan kegiatan pembangunan dan rehabilitasi gedung yang ditangani Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto.
“Kami targetkan bulan Mei ini seluruh proses sudah rampung,” ujar Yuni, Selasa (19/5/2026).
Beberapa proyek yang sedang dilakukan tender di antaranya:
- Rehabilitasi Gedung Lapas Kelas IIB Mojokerto senilai Rp425 juta;
- Pembangunan pagar Polsek Gedeg Rp523 juta;
- Rehabilitasi Gedung Polsek Kemlagi Rp765 juta;
- Rehabilitasi Gedung Polsek Dawarblandong Rp439 juta;
- Pembangunan rumah dinas Kejari Mojokerto Rp4,02 miliar;
- Rehabilitasi Gedung KPU Kabupaten Mojokerto Rp2,67 miliar;
- Pembangunan Masjid Sekretariat DPRD Rp1,68 miliar;
- Rehabilitasi Stadion Mojosari Rp9,6 miliar.
Sementara itu, kritik keras kebijakan ini datang dari Ketua DPD Ormas FKI-1 Mojokerto yang konsen sebagai pengamat kebijakan publik dan aktivis antikorupsi, Wiwit Haryono. Menurutnya, problem utama bukan semata pada nominal proyek, melainkan pada aspek etika tata kelola pemerintahan dan potensi konflik kepentingan struktural.
“Kalau mengacu pada semangat pernyataan Ketua KPK, pemerintah daerah seharusnya mulai membatasi pola-pola pembiayaan terhadap institusi vertikal penegak hukum. Karena ini sangat rawan menimbulkan konflik etik dan ketergantungan psikologis kelembagaan,” ujar Wiwit kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).
Secara normatif, bantuan hibah atau pembangunan fasilitas kepada instansi vertikal memang masih dimungkinkan dalam sejumlah regulasi. Salah satunya diatur dalam:
- Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
- serta ketentuan hibah dalam APBD sepanjang memenuhi asas kepentingan umum.
Namun, menurut Wiwit, persoalan terbesar justru terletak pada aspek independensi institusi penegak hukum. Ia menilai pembangunan rumah dinas kejaksaan, rehabilitasi kantor polisi, hingga pembangunan fasilitas lembaga vertikal menggunakan APBD berpotensi memunculkan persepsi publik bahwa aparat penegak hukum ‘dibiayai’ oleh pemerintah daerah yang seharusnya menjadi objek pengawasan atau penyidikan mereka aparat penegak hukum.
“Secara administrasi mungkin bisa dicari celah legalitasnya. Tapi secara etik tata negara, ini problematik. Bagaimana mungkin institusi penegak hukum yang sudah ada plot dari APBN yangbharus independen terhadap pemerintah justru tetap dapat juga menikmati pembangunan fasilitas dari APBD itu sendiri?” kritiknya.
Pola Lama Bagi-Bagi Kue APBD
Wiwit mengingatkan bahwa relasi keuangan antara Pemda dan aparat penegak hukum daerah sejak lama menjadi perhatian KPK karena berpotensi melahirkan celah korupsi berulang.
Ia mencontohkan, ketika pemerintah daerah aktif membangun fasilitas untuk institusi penegak hukum, masyarakat bisa mempertanyakan independensi penanganan perkara korupsi di daerah tersebut.
“Bahaya terbesarnya bukan hanya soal hukum, tapi soal persepsi dan keberanian penegakan hukum. Masyarakat nanti bisa bertanya: apakah aparat masih objektif memeriksa proyek-proyek daerah jika fasilitas kantornya dibangun APBD daerah?” ujarnya.
Menurutnya, relasi semacam itu bisa melahirkan:
- konflik kepentingan terselubung,
- ketergantungan anggaran informal,
- hingga budaya ewuh pakewuh dalam penegakan hukum.
Rumah Dinas Kejari Rp4 Miliar Jadi Sorotan
Dari seluruh paket proyek, pembangunan rumah dinas Kejari Mojokerto senilai Rp4,02 miliar menjadi sorotan paling tajam.
Wiwit mempertanyakan urgensi penggunaan APBD untuk pembangunan fasilitas hunian aparat vertikal di tengah masih banyak persoalan infrastruktur dasar masyarakat yang perlu diperbaiki.
“Di satu sisi jalan desa banyak rusak, irigasi pertanian banyak bermasalah, sekolah dan layanan kesehatan masih banyak kekurangan. Tapi tiba-tiba APBD dipakai bangun rumah dinas aparat vertikal miliaran rupiah. Ini penyimpangan sensitivitas sosial Pemda dalam penggunaan anggaran publik,” tegasnya.
Rehabilitasi KPU Juga Dinilai Perlu Transparansi
Selain aparat penegak hukum, Wiwit juga menyoroti rehabilitasi Gedung KPU Kabupaten Mojokerto senilai Rp2,67 miliar.
Ia meminta seluruh proses tender dilakukan transparan dan terbuka, mengingat KPU merupakan lembaga independen penyelenggara pemilu yang harus bebas dari intervensi politik kekuasaan daerah.
“Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa lembaga-lembaga independen di daerah hidup dari belas kasihan APBD Pemda,” katanya.
Ia juga menyoroti dugaan kontraktor penyedia yang berulang mengarah pada tunjukan dan rekanan aparat penegak hukum sebagai pelaksana kegiatan proyek pembangunan.
“Untuk para pejabat APH kalau bermain proyek hati-hati, kini masyarakat bisa mengakses informasi, dieman jabatannya,” tegasnya.
Stadion Mojosari dan Masjid DPRD Dinilai Lebih Rasional
Meski demikian, Wiwit menilai proyek seperti rehabilitasi Stadion Mojosari dan pembangunan Masjid Sekretariat DPRD relatif lebih mudah dipertanggungjawabkan secara fungsi pelayanan publik.
Namun ia tetap meminta seluruh proyek diawasi secara ketat agar tidak menjadi bancakan anggaran.
“Semua proyek tetap harus diawasi. Karena problem klasik kita bukan cuma proyeknya, tapi permainan fee, mark up, dan pengondisian tender,” ujarnya.
Kritik terhadap Pola Lama Kekuasaan Daerah
Lebih jauh, Wiwit menilai fenomena ini menunjukkan masih kuatnya pola lama hubungan kekuasaan daerah dengan institusi vertikal. Menurutnya, reformasi birokrasi semestinya mendorong kemandirian anggaran institusi vertikal melalui APBN, bukan bergantung pada APBD.
“Kalau semua kantor vertikal dibangun APBD daerah, lama-lama muncul budaya tidak sehat. Penegak hukum jadi terlalu dekat dengan kekuasaan lokal,” katanya.
Perlu Audit dan Kajian Asas Kepatutan Kelayakan
Ia mendesak Inspektorat, BPK, serta aparat pengawas internal pemerintah pasang mata dan telinga melakukan audit dan kajian kelayakan terhadap seluruh proyek tersebut, terutama yang menyasar institusi vertikal.
Menurut Wiwit, masyarakat berhak mengetahui dasar hukum penganggaran, urgensi proyek, kajian kebutuhan, hingga mekanisme hibah atau kerja samanya.
“Jangan sampai APBD dipakai bagi-bagi kue untuk membangun kenyamanan elit kekuasaan, sementara rakyat hanya kebagian janji pembangunan saja,” pungkasnya.






