Gekanas Gugat Kepmen ESDM ke PTUN Jakarta, Nilai Langgar Putusan MK
Oleh Tim Redaksi Moralita — Rabu, 3 September 2025 10:34 WIB; ?>

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
Jakarta, Moralita.com – Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas), aliansi yang terdiri dari 18 organisasi pekerja, federasi buruh, advokat, praktisi, serta peneliti perburuhan, resmi melayangkan gugatan hukum terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan tersebut telah didaftarkan pada 2 September 2025 dengan Nomor Perkara 286/G/2025/PTUN-Jkt, yang secara khusus menyasar Keputusan Menteri ESDM Nomor 188.K/TL.03/MEM.L/2025 tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034.
Berdasarkan keputusan tersebut, sekitar 73 persen dari total tambahan kapasitas 69,5 Giga Watt (GW) dalam kurun waktu sepuluh tahun diberikan kepada pihak Independent Power Producer (IPP) atau perusahaan penyedia listrik swasta.
Kebijakan ini dinilai Gekanas bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 39/PUU-XXI/2023, yang menegaskan bahwa sistem pemisahan (unbundling) usaha ketenagalistrikan — mulai dari pembangkitan, transmisi, distribusi, hingga penjualan listrik — merupakan praktik inkonstitusional.
“Kepmen ESDM Nomor 188 Tahun 2025 adalah bentuk nyata pembangkangan konstitusi oleh pejabat negara karena bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Presidium Gekanas, Abdul Hakim, dalam keterangan resminya, Rabu (3/9).
Abdul menjelaskan, keputusan tersebut setidaknya melanggar empat Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), yakni:
- Asas Kepastian Hukum,
- Asas Tidak Menyalahgunakan Kewenangan,
- Asas Kemanfaatan, dan
- Asas Kecermatan.
Selain itu, Gekanas menilai kebijakan ini berpotensi menaikkan tarif listrik bagi masyarakat atau meningkatkan beban subsidi serta kompensasi dari APBN.
Abdul menegaskan, Mahkamah Konstitusi telah konsisten menyatakan bahwa tenaga listrik termasuk cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak, sehingga pengelolaannya wajib berada di bawah kendali negara.
“Tenaga listrik adalah cabang produksi vital bagi negara dan harus dikuasai sepenuhnya oleh negara,” tegas Abdul.
Gekanas juga mengaitkan persoalan ini dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya terkait kemandirian dan kedaulatan bangsa dalam bidang energi. Oleh karena itu, penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum — mulai dari pembangkitan, transmisi, distribusi, hingga penjualan — dinilai harus tetap dilaksanakan secara terintegrasi dan dikuasai negara.
Artikel terkait:
- Menteri ESDM: Harga LPG 3 Kg Seharusnya Rp 15 Ribu, Pemerintah Perketat Distribusi
- Bahlil Bantah Jabatan Menpora Ditukar dengan Menteri P2MI untuk Golkar
- Kementerian ESDM Tegaskan Tidak Terlibat dalam Pembatalan Diskon Tarif Listrik Juni–Juli 2025
- Bahlil Serahkan Pra-Studi Kelayakan 18 Proyek Hilirisasi Senilai Rp613 Triliun ke BP Danantara
- Penulis: Tim Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar