Kamis, 11 Sep 2025
light_mode
Beranda » nasional » Wakil Ketua DPR RI: Mekanisme PAW Anggota Dinonaktifkan Parpol Akan Diputuskan Lewat Mahkamah Partai

Wakil Ketua DPR RI: Mekanisme PAW Anggota Dinonaktifkan Parpol Akan Diputuskan Lewat Mahkamah Partai

Oleh Tim Redaksi Moralita — Sabtu, 6 September 2025 10:10 WIB

Jakarta, Moralita.com – Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, angkat bicara mengenai peluang Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap sejumlah anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya. Beberapa nama yang terdampak kebijakan tersebut antara lain Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan Adies Kadir.

Menurut Saan, mekanisme PAW sepenuhnya akan bergantung pada proses internal partai politik masing-masing, termasuk melalui keputusan mahkamah partai.

“Tadi sudah disampaikan, mekanisme internal yang akan berjalan. Karena ini persoalan etik, maka mahkamah partai yang akan melakukan proses,” ujar Saan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (5/9).

Politikus Partai NasDem itu menambahkan, pihaknya belum dapat memastikan berapa lama mekanisme internal tersebut berlangsung hingga sampai pada keputusan PAW.

Baca Juga :  Pemekaran Wilayah Jawa Timur: Dorongan Pemerataan Pembangunan dan Optimalisasi Layanan Publik

“Ah, nanti kita lihat mekanismenya,” singkat Saan.

Ketentuan PAW diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

  • Pasal 239 ayat (2) huruf d menyatakan, anggota DPR dapat diberhentikan antarwaktu apabila diusulkan oleh partai politik pengusungnya.
  • Pasal 240 ayat (1) menjelaskan, usulan pemberhentian disampaikan kepada Pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden.
  • Setelah menerima usulan, Pimpinan DPR memiliki waktu 7 hari untuk menyampaikannya kepada Presiden. Selanjutnya, Presiden wajib meresmikan pemberhentian tersebut paling lambat dalam waktu 14 hari.

Dengan demikian, proses PAW merupakan kombinasi antara keputusan internal partai politik dan prosedur formal melalui lembaga legislatif serta eksekutif.

Baca Juga :  Wakil Ketua Komisi II DPR Beberkan Skema Iuran Wajib Anggota Fraksi Golkar, Sentuh Rp14 Miliar per Tahun

Isu PAW terhadap anggota DPR dinonaktifkan juga bersinggungan dengan “17+8 Tuntutan Rakyat”, sebuah rumusan tuntutan publik yang banyak digaungkan oleh mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil.

Dalam butir tuntutan tersebut, salah satu poin menekankan agar partai politik menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemecatan, kepada kader DPR yang dinilai tidak etis serta memicu kemarahan publik. Tenggat waktu pemenuhan tuntutan ini ditetapkan pada 5 September 2025, bertepatan dengan pernyataan Saan Mustopa di Senayan.

Adapun isi tuntutan terkait partai politik antara lain:

  1. Memecat atau memberikan sanksi tegas kepada kader DPR yang dinilai tidak etis.
  2. Menyatakan komitmen politik partai untuk berpihak pada rakyat di tengah situasi krisis.
  3. Melibatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa dan elemen masyarakat sipil.
Baca Juga :  DPR Pastikan Tunjangan Perumahan Rp50 Juta Per Bulan Hanya Berlaku Hingga Oktober 2025

Dengan adanya dinamika ini, bola keputusan kini berada di tangan partai politik masing-masing anggota DPR. Publik menantikan apakah mekanisme internal parpol dan keputusan mahkamah partai akan sejalan dengan desakan masyarakat luas terkait integritas wakil rakyat di Senayan.

 

  • Penulis: Tim Redaksi Moralita

Tulis Komentar Anda (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less