Beranda News Temukan Polisi Nakal Kini Masyarakat Bisa Langsung Lapor Propam Lewat HP, Begini Caranya!
News

Temukan Polisi Nakal Kini Masyarakat Bisa Langsung Lapor Propam Lewat HP, Begini Caranya!

Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim saat konfrensi pers kepada wartawan.

Jakarta, Moralita.com – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri resmi meluncurkan inovasi layanan digital berbasis web untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.

Melalui sistem ini, publik kini dapat menyampaikan laporan secara cepat, transparan, dan aman hanya dengan mengakses laman resmi pengaduan online Propam Polri di https://yanduan.propam.polri.go.id/ atau memindai QR Code yang telah disebar di berbagai platform digital dan kanal resmi Propam Polri.

Program ini digagas langsung oleh Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, sebagai bagian dari komitmen institusi Polri dalam mewujudkan transformasi layanan publik menuju sistem pengawasan yang lebih partisipatif, modern, dan berbasis teknologi informasi.

“Cukup dengan scan barcode, isi identitas, kronologi kejadian, dan unggah bukti pendukung, laporan masyarakat langsung diterima oleh sistem kami. Yang terpenting, kerahasiaan pelapor dijamin aman,” jelas Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (18/10).

Baca Juga :  Anggota DPR Ingatkan Polri Tak Boleh Tolak Laporan Masyarakat

Menurutnya, kehadiran layanan digital ini menjadi bentuk konkret transparansi internal Polri, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi.

Sistem pengaduan online ini dirancang agar masyarakat dapat melakukan pelaporan dengan mudah melalui beberapa tahapan standar, yakni:

Baca Juga :  Pemecatan Kompol Cosmas Gae Picu Polemik, GMKI hingga Forum Pemuda NTT Lontarkan Penolakan

1. Mengisi identitas pelapor secara lengkap dan benar;

2. Menuliskan kronologi kejadian dengan mencantumkan tanggal, lokasi, serta uraian peristiwa;

3. Melampirkan bukti pendukung seperti foto, video, atau dokumen autentik;

4. Menyimpan dan mengirim laporan untuk diverifikasi oleh petugas Propam.

Setelah laporan terkirim, pelapor akan menerima nomor registrasi pengaduan yang berfungsi sebagai identitas pelaporan. Nomor tersebut dapat digunakan untuk memantau perkembangan penanganan kasus melalui fitur Cek Status Pengaduan yang tersedia di portal resmi Propam Polri.

Kombes Radjo menegaskan, layanan digital ini tidak hanya bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan, tetapi juga menjadi sarana kontrol sosial yang efektif terhadap perilaku aparat penegak hukum di lapangan.

Baca Juga :  Scattered Spider: Ancaman Siber Generasi Baru yang Memanfaatkan Kepercayaan, Bukan Malware

“Propam Polri terus berupaya menghadirkan layanan pengaduan yang mudah diakses, terintegrasi, dan responsif, sekaligus memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat, objektif, dan profesional,” ujarnya.

Dengan mengusung tagline “Scan – Lapor – Beres!”, Propam Polri menegaskan komitmennya untuk menciptakan ruang pelaporan masyarakat yang aman, transparan, dan akuntabel, tanpa adanya rasa takut atau risiko bagi pelapor.

Sistem digital ini juga menjadi bagian dari langkah besar Polri dalam membangun tata kelola kelembagaan yang bersih, humanis, dan berbasis teknologi, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di tubuh kepolisian.

 

 

Sebelumnya

Fakta Ijazah Palsu DPRD Kabupaten Kediri Kian Terang, KPU Ungkap Data Silon, Partai Masih Bungkam

Selanjutnya

Potensi Jebakan Batman TAPD untuk Gus Bupati Mojokerto dalam 360 Kegiatan Narsum Wasbang DPRD Berbayar Telan Rp5,4 M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman